Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sempat Diprotes Warga, Pengembang Perumahan Nyatakan Semua Prosedur Telah Dilalui

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Apr - 2021, 13:53

Placeholder
Puluhan Warga Berkumpul di Kantor Kelurahan Tegal Besar Memprotes Terbitnya IMB Komplek Perumahan

JEMBERTIMES - Rencana pembangunan kompleks perumahan di Lingkungan Muktisari, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember memantik kekesalan warga setempat, pasalnya warga menduga pengembang atau PT. RIEZDA belum memenuhi persyaratan dalam mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).

Protes warga direalisasikan dengan mendatangi Kantor Kelurahan Tegal Besar dengan tujuan meminta klarifikasi dari lurah terkait terbitnya IMB yang disinyalir tidak sesuai prosedur.

Baca Juga : Banjir Diskon, Townhouse The Kalindra Sudah Soldout 90 Persen

Efendi, salah satu perwakilan warga mengatakan adanya protes yang dilakukan puluhan warga di kantor kelurahan tersebut karena mereka khawatir pembangunan kompleks perumahan bisa memicu konflik. Lokasi pembangunan disebut berada di lahan pertanian aktif yang seharusnya tetap menjadi lahan pertanian.

Selain itu, bakal nama kompleks perumahan tersebut berpotensi memicu masalah lain karena dinamakan Kampung Sunnah. Padahal masyarakat mengaku sudah menjalankan sunnah sesuai ajaran islam.

"Daripada panjang dan bisa memicu konflik di masyarakat mending kita tolak," kata Efendi.

Lebih lanjut Efendi menyatakan, warga pernah mengirimkan surat penolakan pembangunan perumahan tetapi tidak berefek apa-apa. "Tahu-tahu pak lurah tandatangan (IMB). Saya tanyakan dasarnya apa, padahal sudah jelas surat penolakan sudah dikirimkan ke kelurahan dan diarsipkan," keluhnya.

Di sisi lain, Humas PT. RIEZDA Puji Suwito mengaku tidak mengetahui adanya penolakan dari warga. Terlebih, soal pemberian nama kompleks perumahan disebutnya tidak seperti tuduhan warga. "Namanya Gumuksari Regency bukan Kampung Sunnah," tuturnya.

Sampai hari ini, kata Puji, pengembang sama sekali belum menerima surat penolakan dari warga. Puji menyatakan, pihaknya mengurus izin pembangunan perumahan sebagaimana mestinya sesuai prosedur.

Baca Juga : Dua Pekan, Remaja di Tulungagung yang Tinggalkan Rumah Akhirnya Ketemu

"Setahu kami tidak ada dalam syarat membangun perumahan itu menyertakan persetujuan warga. Adapun terkait tanah pertanian yang akan dijadikan perumahan, kami telah mengantongi izin alih fungsi lahan. Pengajuan izin perumahan ini juga dengan nama Gumuksari Regency, bisa dicek. Kami pun sudah memberikan surat pernyataan resmi kepada kelurahan dan kecamatan untuk menguatkan bahwa perumahan Gumuksari Regency adalah milik kami yang dijual untuk umum dan tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu," jelasnya.

Puji menyebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengajukan IMB ke Kantor Kelurahan Tegal Besar. Surat pengajuan dan sejumlah berkas tersebut dikoreksi langsung oleh lurah, dan ditandatangani lurah setelah dinilai sudah sesuai prosedur.

"Jadi kami heran ketika membaca berita yang mengatakan lurah kecolongan. Kami sebagai warga negara yang baik mengikuti semua aturan yang ada, sesuai prosedur," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait terbitnya IMB yang kemudian menjadi landasan pihak pengembang untuk membangun komplek perumahan, Lurah Tegal Besar Urip Subandi melalui telepon mengatakan untuk sementara ini belum bisa memberikan jawaban lantaran sedang ada kegiatan pribadi di luar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Pipit Anggraeni