Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Sekolah di Banyuwangi Boleh Tatap Muka, Harus Penuhi Kriteria Berikut ini

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Mar - 2021, 17:45

Placeholder
Suratno, Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi Nurhadi Banyuwangi Jatim Times

BANYUWANGITIMES - Seluruh sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banyuwangi telah melakukan program pembelajaran secara tatap muka (PTM). Namun, belum semua jenjang siswa bisa melakukan proses belajar tatap muka tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menjelaskan, tidak semua jenjang siswa diberikan rekomendasi untuk melakukan tatap muka. Dia pun mencontohkan siswa kelas 4, 5, dan 6 saya yang diberi rekomendasi untuk sekolah tatap muka.

Baca Juga : Perkuliahan Dibuka Juli, Pemkot Malang Ingatkan SOP Prokes

"Tetapi kami tidak memberikan rekomendasi untuk kelas di bawahnya tetapi secara otomatis setelah minimal dua minggu pembelajaran kelas atas tidak ada masalah, maka bisa disambung untuk adik kelasnya yaitu kelas 1, 2, dan 3,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, semua itu juga tergantung dari kesiapan sekolah yang dimaksud, tentunya harus menenuhi persyaratan yang kedua dan ketiga. Karena syarat pertama surat edaran sudah dibuka dan menerapkan prinsip bertahap berjenjang. Kemudian persyaratan ke dua protokol kesehatan karena kelas 1, 2, dan 3 itu ruang kelasnya beda tentu harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Meskipun PTM sudah dilaksanakan dua minggu maupun satu bulan, jika sekolah belum siap maka tidak diperkenankan untuk melakukan proses belajar tatap muka. Karena sekolah harus selalu siap dengan sarana prasarana pendukung yang dibutuhkan. 

“Persyaratan ketiga tentunya harus izin tertulis dari orang tua wali murid dan koordinasi dengan komite sekolah. Apabila ketika surat itu juga sudah memenuhi untuk  kelas 1,2,dan 3 sekolah bisa menjalankan PTM secara lengkap,”imbuh Suratno.

Meski sudah ditetapkan, menurutnya pelaksanaan pembelajaran harus dengan jumlah siswa 30 persen dari kapasitas rombongan belajar (Rombel). Untuk tingkat SD sebanyak 28 siswa dan SMP 32. Namun apabila siswanya hanya 20, maka ada kemungkinan bisa dibagi dua.

“Bisa separuh-separuh kalau ruang kelas cukup dan physical distancingnya memenuhi  protokol kesehatan sekolah dipersilahkan melakukan penataan masing-masing,” lanjut pejabat  yang dikenal ramah itu.

Selanjutnya, menurut Suratno untuk menentukan terpenuhinya tiga persyaratan diperlukan sinergi dan kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Satgas Covid 19  di tingkat kecamatan. Dimana pada dasarnya satgas Covid 19  itu lebih berperan untuk memverifikasi kesiapan protokol kesehatannya tapi untuk yang lain-lain berasal dari Dinas Pendidikan seperti Tim Pengawas dan Korwil satuan pendidikan yang ada.

Dia juga menuturkan, pelaksanaan program PTM di Banyuwangi bisa dinilai aman lancar dan sukses karena sejuh ini tidak ditemukan cluster baru. Bahkan melalui pendidikan  berkontribusi untuk mengedukasi masyarakat melalui anak didik.

Baca Juga : Aprilia Manganang Akan Ganti Nama Lewat Pengadilan, Jadi Siapa?

”Selain anak-anak berkesempatan bertemu dengan teman-temannya disekolah dengan langsung bertatap muka dengan gurunya. Sehingga dia akan lebih mudah menerima, menangkap dan memahami materi-materi pembelajaran. Ternyata kegiatan ini juga sangat efektif dalam mengedukasi anak-anak terkait wawasan terhadap Covid-19,” tambahnya.

Dengan standar operasional prosedur (SOP) baku inti yang dilakukan oleh guru, setiap hari diawal dan diakhir proses pembelajaran harus menyampaikan pesan bagaimana kita terhadap Covid 19 baik itu secara materi, pendalaman secara keilmuan maupun bagaimana menerapkan protokol kesehatannya. 

Dengan harapan mereka bisa menjadi virus positif di lingkungan terdekatnya yaitu keluarga dan saudara. “Misalnya kalau mau keluar harus memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan memakai sabun atau menggunakan hand sanitizer,” tambahnya

Lebih lanjut dia menambahkan terkait kemungkinan ada sanksi bagi sekolah yang siswanya sepulang sekolah mereka tidak langsung pulang. Namun dengan masih memakai seragam sekolah mereka nongkrong di kafe atau tempat umum lainnya. 

"Ada fenomena anak-anak tidak menjalankan protokol kesehatan siap untuk dilaporkan dan kami beri sanksi minimal teguran kemudian di evaluasi SOP-nya di sekolah, namun sejauh ini tidak ada laporan ke Dinas Pendidikan dan ketentuan yang ada  bukan aturan yang mengikat,” ujar Suratno.

Sehingga menurut dia butuh kepedulian para pihak untuk bersama-sama melakukan kontrol sosial cukup penting. Karena protokol tetap (Protap) yang dibuat  sudah cukup jelas berupa SOP yang mengatur bagaimana kehadiran siswa dari rumah kesekolah. Kemudian bagaimana anak-anak mendapatkan layanan dalam sekolah dan bagaimana mereka pulang sekolah harus langsung pulang ke rumahnya dan tidak mampir-mampir. 


Topik

Pendidikan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni