BATUTIMES-Sungguh perbuatan yang keji. Seorang bapak berinisial AM (39) warga Dusun Gesingan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu, nekat menyetubuhi anak tirinya (13). Mengetahui hal tersebut, pelaku AM diamankan oleh petugas Polres Batu.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali kepada korban. Diketahui, korban masih duduk di kelas 7.
Baca Juga : Minta Jatah, Dispendik Kabupaten Malang Ajukan 14.555 GTK Penerima Vaksin Covid-19
"Kejadian bermula pada 11 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku menuju
kamar korban. Melihat korban yang saat itu sedang tertidur, pelaku melakukan aksinya dengan meraba kelamin korban," ujarnya, Kamis (4/3/2021).
Saat pelaku melakukan aksinya, korban pun terbangun dan melawan dengan cara menolak. Namun pelaku masih saja memaksa untuk melakukan aksi bejatnya itu.
"Pelaku juga merayu korban, dengan mengiming-imingi akan dibelikan HP baru. Dan akhirnya hubungan badan pun terjadi," ujarnya.
Kemudian pada 26 Februari, pelaku melakukan aksinya lagi. Namun, aksi keduanya ini diketahui oleh istrinya berinisial SS. Mengetahui hal itu, sang istri pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga : Bikin Geger, Mayat Bayi Tanpa Identitas Ditemukan Terkubur di Pemakaman
"Diketahui, pelaku menikahi ibu korban sejak tahun 2014 lalu. Sejak itu korban tinggal satu rumah. Keseharian pelaku merupakan pencari rumput biasa. Dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka murni karena hawa nafsu yang melihat anak tirinya semakin dewasa. Kejadian seperti ini baru saya tangani sejak bertugas di Polres Batu," jelasnya.
Pelaku terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman penjara selama 5 sampai 15 tahun penjara ditambah 1/3-nya dari hukuman yang diberikan.