LUMAJANGTIMES - DPRD Kabupaten Lumajang mengajukan dua Raperda Inisiatif yakni, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan dan Perlindungan Rakyat. Kini, kedua Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan di Sidang Paripurna II yang dilakukan secara virtual, Kamis (11/02).
"DPRD mengajukan dua Raperda Inisiatif untuk dibahas dan disetujui bersama pada masa persidangan pertama, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan dan Perlindungan Rakyat," kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati.
Baca Juga : 6 Ribu Nakes di Kabupaten Malang sudah Disuntik Vaksin Sinovac
Dalam Tanggapannya, Bunda Indah menjelaskan, berkenaan dengan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sebagaimana pembagian urusan dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. "Pemerintah memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja," ungkapnya.
Kewenangan yang dimaksudkan, kata Bunda Indah, yakni pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetisi, pembinaan lembaga pelatihan kerja swasta, perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja, konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil serta kewenangan lainnya.
Oleh karena itu, diharapkan Raperda tersebut secara subtansi menyesuaikan dengan batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh daerah. "Dalam praktiknya nanti kami sebagai pelaksana peraturan daerah ini dapat melaksanakan sesuai ketentuan," terangnya.
Menyinggung Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Pasar, Bunda Indah juga menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengembangkan sarana perdagangan pasar rakyat, dengan mewujudkan pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat dalam rangka meningkatkan daya saing.
Baca Juga : Bupati Rijanto Lantik Mujianto Jadi Penjabat Sekda, Ini Pesananya
Peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat yang dimaksudkan, yakni berbentuk pembangunan atau revitalisasi pasar, implementasi manajemen pengelolaan yang profesional, fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing serta fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar.
"Lebih khususnya saya berharap Raperda ini dapat merumuskan norma yang merangsang pertumbuhan pasar yang lebih bersih dan rapi. Selain itu kita juga perlu memberi rangsangan terhadap pengembangan pasar desa, lebih tertata dan mampu mengembangkan ekonomi masyarakat desa," pungkasnya.