MALANGTIMES- Jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Malang terhentikan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap montir bernama Panca Angga Satria (25).
Warga Dusun Dawuhan, Desa Tunggulgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan anggota Satreskoba Polres Malang, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga : Sempat Dijemput Paksa, Oknum Disparbudpora Sumenep Resmi Ditahan
Polisi berhasil mengamankan 10,4 gram sabu yang dikemas 34 paket, 2 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya.
"Jadi pelaku ini biasanya mengambil paket jumlah 5 gram, harganya sekitar Rp 5,5 juta. Dan pelaku biasanya bisa meraup untung hingga Rp 1,5 juta. Sementara per paket, biasanya ia jual dengan harga Rp 300 ribu," ujar Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Anton Widodo, Rabu (3/2/2021).
Dari keterangan Polisi yang diperoleh dari penyelidikan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berdomisili di Batu.
“Pembayarannya dilakukan secara transfer, dan barangnya diambil dengan menggunakan sistem 'ranjau'. Jadi setelah dibayar, barangnya baru diambil. Jumlah 5 gram ini, paling lama dijual oleh tersangka selama hampir 3 minggu habis,” ungkap Anton.
Lanjut Anton, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai montir bengkel itu mengedarkan sabu dengan wilayah jangkauan Karangploso dan Kota Batu. Kemudian pembeli yang disasar adalah sopir truk.
"Saat ini akan terus kami kembangkan. Kami curiga ini jaringannya dari Kota Batu, dan hingga kini masih kita lanjutkan penyelidikan,” kata dia.
Baca Juga : Harlah Setahun BMI, DPC BMI Pamekasan Teguhkan Tekad Siap Melayani Rakyat
Menariknya, bukan hanya mengedarkan. Selama satu tahun mengenal sabu, tersangka ternyata juga pemakai barang haram tersebut. Bahkan keuntungan menjual sabu itu ia gunakan untuk biaya sehari-hari.
“Kami sudah melakukan pemantauan selama dua bulan. Dan tersangka ternyata sudah malang melintang dalam bisnis barang haram itu,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 sub pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.