MALANGTIMES - Upaya terus memerangi Covid-19 terus digencarkan di setiap daerah. Seperti di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) saat ini, di mana setiap perkantoran harus memberlakukan 25 persen work from office (WFO).
Hal ini pula yang menjadi salah satu sorotan evaluasi PPKM dari Pemerintah Pusat, yang mana penerapan itu dinilai tidak efektif.
Baca Juga : Suzuki Rilis Sepeda Motor Buas "Hayabusa" Pekan ini, Berikut Bocorannya
Wali Kota Malang Sutiaji beserta jajaran Forkopimda Kota Malang siang ini (Senin, 1/2/2021) melakukan sidak ke beberapa area perkantoran guna memastikan penerapan tersebut.
Di antara yang disasar itu, yakni Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Kota Malang, kantor BI Cabang Malang, Kantor Pos, kantor Federal International Finance (FIF).
Sutiaji mengungkapkan hal itu sebagai tindak lanjut dari evaluasi Pemerintah Pusat. Ia menilai, sebagian besar perkantoran dinilai telah menerapkan aturan dari ketentuan kapasitas yang diminta yakni 25 persen WFO.
"Kita sudah membuat edaran terkait PPKM bahwa kantor ini 25 persen utk WFO, WFH (Work From Home) 75 persen, dan kita ini cek ke lapangan. Dari yang kita ambil sampling tadi, sudah tertib," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian perkantoran itu bahkan lebih sedikit dari aturan kapasitas yang ditetapkan. Ada juga, kata Sutiaji perkantoran yang menerapkan sistem bergantian atau shift.
"Semuanya rata-rata sudah menerapkan itu, dari 150 yang masuk tadi 40 an, ada yang pakai shift-an. Ini kita sasar berkaitan dengan komitmen dan konsisten kita 25 persen itu," imbuhnya.
Baca Juga : Kejaksaan Hentikan Kasus YKP, Dewan: Sekarang Asetnya Mau Diapakan?
Termasuk, tempat makan hingga mal yang dalam hal ini juga disoroti untuk mematuhi penerapan pembatasan kapasitas tersebut. Namun, dikatakan Sutiaji, untuk tempat perbelanjaan justru okupansinya jauh kurang memenuhi atau turun drastis.
Nantinya, pihaknya menginginkan hal itu tidak hanya didasari pada jumlah pengunjung mal saja. Melainkan, sistem pelayanan tenant yang juga harus diperhatikan.
"Cuma saya minta, dari perkumpulan paguyuban (mal atau pusat perbelanjaan) itu jangan dilihat dari total hariannya (pengunjung), tapi kita lihat tenant-nya. Kalau tenant itu kadang orang masuk hanya dituju satu kelompok melebihi itu (lebih 25 persen) ya tetap tidak boleh," tandasnya.