Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Izinkan Hajatan, Bupati Tulungagung Keluarkan Surat Edaran Baru

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

29 - Jan - 2021, 16:41

Placeholder
Hajatan di Kecamatan Kedungwaru yang sempat dibubarkan beberapa waktu lalu. (Joko Pramono for Jatim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) hingga 8 Februari mendatang pada 27 Januari lalu. Dalam SE nomor 360/166/602/2021 itu, ada larangan menyelenggarakan hajatan selama PPKM.

Namun, aturan itu buru-buru diubah oleh bupati Tulungagung melalui SE Nomor 360/177/602/2021 yang dikeluarkan pada Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga : Jelang Vaksinasi Covid-19, Bupati dan Forkopimda Lumajang Jalani Tes Kesehatan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan, secara prinsip kedua SE itu hampir sama.   Namun, ada beberapa poin yang mengalami perubahan, seperti diperbolehkannya hajatan pernikahan dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

“Pernikahan diizinkan tapi bersyarat. Mengajukan perizinan dengan persyaratan yang baru,” kata Galih. Pengajuan izin hajatan bisa dilayani mulai besok Sabtu (30/1/21).

Sedangkan untuk protokol kesehatan hajatan, tuan rumah tidak diperbolehkan menyediakan prasmanan dan bersalaman. “Dilakukan drive thru, tidak boleh berhenti, baik naik kendaraan bermotor maupun jalan kaki bablas (terus),” terang Galih.

Tuan rumah juga dilarang untuk menyediakan tempat duduk, kecuali untuk orang yang kesulitan untuk berdiri atau sakit.

Perubahan SE juga mengatur operasional warung makan  yang diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. namun khusus untuk take away (makan di rumah). Selepas jam itu, maka warung makan harus mengakhiri aktivitas jual belinya. “Jam malam tetap jam 20.00,” pungkasnya.

PPKM ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 yang menyebut ada 18 kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Batu Sebut Anggaran PPKM Jilid 2 Kurang, Bakal Ditambah Dana BTT

Selain itu, GOR Lembu Peteng yang ditutup sebulan lebih diperbolehkan buka kembali. Sehingga pedagang food truck bisa melakukan aktifvitasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam PPKM ini, tempat wisata belum diperbolehkan untuk buka. Nantinya jika penyebaran covid-19 sudah terkendali, akan dilakukan pembukaan secara bertahap.

Sedang untuk teknis kerja ASN, porsi WFH (work from home) atau kerja di rumah diperbanyak hingga 75 persen.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy