TULUNGAGUNGTIMES - Pembatalan atau penundaan ujian perangkat desa di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung ternyata tidak lepas dari peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jawa Timur.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LPK-RI Jawa Timur, Eko Puguh Prasetijo bahwa pembatalan dan penundaan itu atas masukannya ke Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. "Jadi setelah banyak aduan masuk, saya melakukan komunikasi dengan bupati," kata Eko Puguh, sambil menunjukkan bukti percakapan WhatsApp dengan Bupati Tulungagung.
Baca Juga : Atasi Kriminalitas, Lumajang Akan Pasang CCTV di Semua Desa
Hal yang disampaikan Eko Puguh, sebelum pelaksanaan ujian bupati diminta melakukan evaluasi. Pasalnya, dari beberapa aduan yang diterima LPK-RI ada tahapan yang belum dilaksanakan. "Ini langkah persuasif, jika ternyata di lapangan masih ngeyel melaksanakan dengan meninggalkan satu tahapan maka kami pastikan melangkah ke proses hukum," ujarnya.
Rupanya, informasi yang disampaikan ke orang nomer satu di Tulungagung itu berbuah manis. Ujian perangkat desa yang sedianya digelar pada Rabu (27/01/2021) besuk benar-benar ditunda. "Saya apresiasi penundaan ini, justru ini langkah terbaik dan jangan sampai ada masalah setelah pelaksanaan ujian," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi terkait yang diungkapkan LPK-RI ke Bupati Tulungagung.
Sebelumnya, setelah beberapa kali diundur, pelaksanaan ujian perangkat desa yang rencananya digelar pada, Rabu (27/01/2021) besuk di SMPN 01 Sumbergempol diundur lagi.
Pembatalan itu beredar di media sosial, karena pihak Kecamatan Sumbergempol memberitahukannya juga hanya melalui pesan WhatsApp.
Saat dikonfirmasi, salah satu panitia perangkat desa yang akan menggelar kegiatan bersama itu membenarkan adanya pembatalan ujian yang akan digelar besuk.
"Kemarin sudah ada pemberitahuan, ujian diundur pada tanggal 09 Februari 2021 mendatang. Pemberitahuan disampaikan melalui WhatsApp," kata Budiono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Wates, Selasa (26/01/2021).
Baca Juga : TPP PNS di Tulungagung Molor, BPKAD Janji Selesaikan Bulan ini
Alasan pembatalan atau pengunduran itu dikatakan Budiono karena ada tahapan yang belum dilaksanakan. "Memang ada tahapan yang belum dilaksanakan, diundur untuk memenuhi persyaratan sebagaimana yang di atur," jelasnya.
Jika dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2021 sesuai dengan undangan ke tiap peserta di 5 Desa tahapan yang belum dilaksanakan adalah petunjuk teknis sebagaimana petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2017 tentang perangkat desa.
Dalam pasal 17 ayat 1 berbunyi, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan ujian penyaringan, panitia pengisian mengumumkan kepada masyarakat desa setempat mengenai waktu, tempat dan nama calon yang berhak mengikuti ujian.
Namun, yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2021 lalu peserta yang mendaftar mendapatkan undangan bahwa ujian perangkat desa dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2021 di SMPN 01 Sumbergempol.
Pembatalan dan penundaan ini terjadi kesekian kalinya, saat dikonfirmasi Camat Sumbergempol Kusdi belum merespons panggilan melalui ponselnya.