JOMBANGTIMES - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyegel 4 perusahaan pengelolaan limbah B3 di Jombang. Hal itu setelah penyidik menemukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup pada 4 perusahaan tersebut.
4 perusahaan pengelolaan limbah B3 yang disegel itu berada di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Ke-4 perusahaan itu adalah CV. SS, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.
Baca Juga : FIFGROUP Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Gempa di 10 Titik di Indonesia
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Muhammad Nur mengatakan, penyegelan dilakukan oleh penyidik pada Jumat (22/1/2021) kemarin. Penyegelan ini dilakukan dengan memasang PPNS lines di masing-masing gudang pengelolaan limbah B3.
"Ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup terhadap 4 perusahaan tersebut. Karena itu kita lakukan penindakan penyegelan," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/01).
Nur menyebutkan, ke-4 perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah B3 dari industri alumunium di desa setempat, sejak tahun 2017. Selama itu, ke-4 perusahaan itu berjalan tanpa mengantongi dokumen izin pemanfaatan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 secara ilegal itu, disebut Nur, telah melanggar Pasal 103 dan 104, jo Pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jadi dia tidak mengantongi izin pemanfaatan, kemudian dia melakukan pemanfaatan limbah B3," terangnya.
Baca Juga : Bunda Indah: Perumdam Harus Memiliki Karyawan dengan Niat Baik
Pada kasus ini, Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra telah memeriksa 4 direktur dari masing-masing perusahaan, yakni RO, WA, JA dan MU.
Ia juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Meski begitu, pihak Gakkum KLHK belum menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
"Keempatnya masih berstatus terlapor. Sekarang ini kita telah terbitkan SPDP," pungkasnya.