BANYUWANGITIMES - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi sudah mengundang 27 penyelenggara pemilihan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menjalankan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 bulan Desember lalu.
Menurut Dian Purnawan, Salah Seorang Komisioner KPU Banyuwangi, petugas yang dipanggil sebagian merupakan hasil temuan pengawasan internal KPU Banyuwangi dan yang lain merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Tanamkan Jiwa Berkarakter Luhur, Senkom Jatim Gelar Konsolidasi Pengurus
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan melakukan sidang, namun belum memberikan keputusan karena menunggu anggota KPU lain yang masih melakukan dinas luar untuk melakukan pleno,” jelas Dian.
Dari dua puluh tujuh orang tersebut sampai batas akhir pemanggilan ada dua orang petugas yang sudah dua kali dipanggil namun tidak datang. Namun sesuai dengan aturan yang ada hal tersebut mempengaruhi tahapan selanjutnya.
Adapun sanksi yang akan dikenakan bagi para pelaku, menurut Alumni Untag Banyuwangi itu bisa berupa; sanksi peringatan, peringatan keras dan bisa berupa pemberhentian.”Meskipun mereka sudah berhenti namun sanksi yang diberikan akan berpengaruh terhadap proses kelanjutan apabila ingin kembali menjadi penyelenggara pemilihan di masa mendatang,”tegas Dian.
"Bagi petugas yang diputuskan diberhentikan otomatis mereka tidak bisa lagi menjad petugas penyelenggara pemilihan. Kemudian bagi yang disanksi peringatan keras akan menjadi salahsatu bahan pertimbangan bagi KPU Banyuwangi untuk melakukan rekrutmen petugas penyelenggara pemilihan mendatang," tambah Dian Purnawan.
Baca Juga : TPS 14 Kelurahan Banjarsari Banyuwangi Ini Siapkan Minuman Tradisional Bagi Pemilih
Selanjutnya Dian menambahkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para petugas dalam pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati Banyuwangi tahun 2020 bulan Desember lalu, antara lain; melakukan welfie dengan pose mengacungkan satu jari dan dua jari atau pun menunjukan kode-kode tertentu yang dinilai menyerupai salam paslon peserta pemilihan.