LUMAJANGTIMES - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si beserta jajaran Polsek melaksanakan pemasangan banner imbauan pasien Covid 19 yang telah dinyatakan sembuh oleh dokter.
"Jika sudah dinyatakan sembuh oleh dokter itu aman tidak menularkan lagi, bahkan dia sudah mempunyai antibodi yang bagus dan bisa berdonor plasma konvalesen untuk membantu penyembuhan pasien Covid 19 yang masih berjuang," ujar AKBP Eka Yekti .
Baca Juga : PMI Sambat Kekurangan Alat Plasma Konvalesen, Pemkab Malang Siap Gelontorkan Dana Hibah
Dijelaskan oleh Kapolres bahwa masih banyak masyarakat yang takut dengan pasien Covid 19 yang sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. Bahkan ada keluarganya sendiri enggan atau masih takut dengan kepulangan pasien Covid-19.
Banner imbauan ini dipasang pada 42 titik di 21 kecamatan se- Kabupaten Lumajang.
"Semoga stigma negatif terhadap pasien Covid 19 yang sudah dinyatakan sembuh bisa memudar," imbuh Kapolres kemudian.