Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Zona Oranye, Kota Blitar Tetap Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

12 - Jan - 2021, 17:01

Placeholder
Pemkot Blitar saat menggelar operasi yustisi

BLITARTIMES- Pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Walau Kota Blitar tidak masuk dalam 11 daerah di Provinsi Jawa Timur yang diwajibkan memberlakukan PPKM. 

Pembatasan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar Nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga : PMI Kota Malang Perpanjang Jam Pelayanan Rapid Test

Dalam SE tersebut ada sembilan poin. Diantaranya, pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Ofice (WFO). Kemudian pemberlakuan jam operasional restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan dan pedagang kaki lima. 

Sementara untuk layanan makan di tempat  dibatasi sebanyak  25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pembatasan juga berlaku untuk pusat perbelanjaan, mall dan toko modern. Di mana jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kebijakan berbeda diterapkan untuk sektor perhotelan, pasar tradisional dan  pemenuhan kebutuhan masyarakat lainnya. Di mana sektor ini tetap dapat beroperasi penuh dengan kewajiban menetapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Pemkot Blitar dengan SE ini juga memberhentikan sementara waktu kegiatan masyarakat di tempat umum seperti taman, tempat wisata, gedung, dan sarana olahraga. Kebijakan yang sama juga diterapkan untuk kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan yang kainnya juga diberhentikan untuk sementara.

Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan  Covid-19 Kota Blitar Hakim Sisworo mengungkapkan, saat ini  Kota Blitar berada di zona oranye dengan data kasus yang cukup banyak setiap harinya. 

Data sementara jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Blitar ada 1.008 kasus. Dari jumlah tersebut 98 diantaranya merupakan kasus aktif, sementara 42 meninggal dunia. Data ini belum termasuk pasien suspek dan kontak erat yang masih menunggu hasil swab test.

“Pembatasan aktivitas masyarakat ini diberlakukan di Kota Blitar juga dengan pertimbangan bahwa Kota Blitar letak geografisnya berada di tengah-tengah Kabupaten Blitar yang menerapkan PPKM yang masuk zona merah," ucap Hakim, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga : Hari ini Tambahan Pasien Konfirmasi Kembali ke Angka Dua Digit, 9 Kesembuhan di Kota Batu

Pembatasan sosial masyarakat ini, lanjutnya, juga diberlakukan Kota Blitar karena fasilitas kesehatan saat ini semua sudah overload. 

"Jadi kita harus melakukan upaya-upaya untuk memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Blitar," ujar Hakim.

Hakim menambahkan, masyarakat Kota Blitar diimbau untuk mendukung dan mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Dengan SE ini Pemkot Blitar mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menekan kasus Covid-19 dengan aktif melakukan pencegahan.  

“SE ini juga mengatur sanksi jika ada pelanggaran. Disamping itu kami dari Pemkot Blitar bersama-sama dengan instansi samping juga terus melakukan operasi yustisi," pungkasnya.

 

 


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana