Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Status Tersangka Sah

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

12 - Jan - 2021, 16:55

Placeholder
Rizieq Shihab (Foto: Tempo)

Praperadilan yang diajukan oleh mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Dengan demikian status terangka Habib Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan tetap sah.  

Baca Juga : Terbukti Memerkosa, Penceramah dan Penulis Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara

Diketahui, hakim tunggal PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq.  

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Akhmad Sahyuti membacakan amar putusan, Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jika rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi adalah sah. Hakim juga menyebut jika penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.  

"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim.

"Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Sahyuti.

Hakim juga menyebutkan jika sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.  

Baca Juga : Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka, Kini soal Kasus Tes Swab di RS UMMI

Sehingga penyidik menyimpulkan jika Habib Rizieq telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.  

Di sisi lain, hakim juga menyorot ketidakhadiran Habib Rizieq saat dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Terkait hal tersebut, hakim berpendapat maka penyidikan yang dilakukan polisi adalah sah.  

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh sebab itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana