Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Pelaku UMKM Urus Sertifikat Tanah Gratis

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

27 - Dec - 2020, 13:33

Placeholder
Ilustrasi pengurusan sertifikasi tanah pelaku UMKM (istimewa)

Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, terus berupaya melakukan penguatan terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan salah satunya dengan membantu para pelaku UMKM dalam kepengurusan sertifikat tanah gratis.

Kepala Bidang Mikro Diskopindag Kota Malang Nugroho Dwiputranto, melalui Kasi Pengembangan dan Penguatan Usaha Asih Siswanti, menjelaskan, jika sebetulnya, program ini merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga : Disparbud Kabupaten Malang Bakal Gencarkan Promosi Ketika Wisata Kembali Dibuka

"Ini program untuk 2021. BPN bekerjasama dengan Diskopindag, namun dalam program ini dibatasi hanya dua kecamatan," ungkapnya, Minggu (27/12/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, dua kecamatan tersebut yakni, kecamatan Lowokwaru dan juga kecamatan Blimbing. Pembatasan dua wilayah tersebut memang keputusan dari BPN pusat, lantaran dua wilayah tersebut banyak didominasi pelaku UMKM.

"Ya pertimbangan pusat karena dua wilayah ini  paling banyak pelaku UMKM," jelasnya.

Dalam program tersebut, para pelaku UMKM bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor Diskopindag Bidang Usaha Mikro dengan membawa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan tersebut, yakni lokasi tanah pelaku UMKM berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing, melampirkan fotokopi KTP/KK serta bukti kepemilikan tanah (AJB/Petok D), mencantumkan nomor yang bisa dihubungi dan UMKM yang merupakan binaan dari Diskopindag Kota Malang.

"Nanti juga harus ada Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Nah nanti izin usaha dan rekomendasi dari Diskopindag itu ya datang langsung ke Diskopindag menemui saya atau staf lainnya," bebernya.

Disampaikannya juga, jika pelaku UMKM yang bisa mengikuti program tersebut, nantinya hanya diberikan kuota 300. Sehingga, diharapkan para pelaku UMKM bisa segera melakukan pendaftaran sebelum memenuhi kuota dan ditutup.

"Tapi kemungkinan kami akan menyerahkan lebih dari 300, tapi kembali lagi, BPN yang akan memberikan keputusan," terangnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Gratiskan 3.600 Rapid Test Antigen Bagi Pendatang Selama Momen Nataru

Dengan adanya program tersebut, pihaknya berharap bisa lebih menguatkan kondisi perekonomian para pelaku UMKM, sekaligus mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses permodalan, bilamana membutuhkan modal tambahan dengan menjaminkan sertifikat yang telah dimiliki.

"Saat ini bank pun memberi bantuan usaha mikro dan super mikro juga memerlukan adanya jaminan," pungkasnya.

 

 

 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana