Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Batal Digugat, KPU Kabupaten Malang Tetap Tunggu MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

20 - Dec - 2020, 12:50

Placeholder
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTimes) 

Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih, Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) baru bisa dilakukan pada tahun depan. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih menunggu surat penetapan ada tidaknya perkara pada hasil perhitungan suara dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Meskipun Paslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub) telah memutuskan tidak akan melayangkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke MK.

Baca Juga : Adem Ayem, Dua Paslon Rival Pilkada Kota Blitar Kembali Bertemu Satu Panggung

"Prosesnya begini, ada gugatan maupun tidak ada gugatan di MK itu ada BRPK. Nah yang terdaftar di BRPK dia akan lanjut proses persidangan. Kalau yang tidak ada nama di BRPK bisa lanjut ke penetapan," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika saat dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh pewarta, Minggu (20/12/2020). 

Pria yang akrab disapa Dika ini juga mengatakan untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih sendiri setelah menunggu dikeluarkannya BRPK oleh Mahkamah Konstitusi RI. 

"Ya setelah MK menerbitkan BRPK dan Kabupaten Malang tidak tercatat di BRPK maka paling lambat 5 hari setelah itu kita akan menetapkan pasangan calon terpilih," jelasnya. 

Dan untuk penetapannya, diperkirakan oleh Dika bahwa akan dilaksanakan pada pertengahan Bulan Januari 2021. Namun untuk waktu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih masih menunggu jadwal resmi dari MK RI terkait dikeluarkannya BRPK. 

"Perkiraan saya di sekitar Bulan Januari pertengahan lah. Tapi ini belum tahu ya. Karena masih estimasi. Jadwalnya menunggu dari MK," katanya. 

Sementara itu, bahwa untuk saat ini secara resmi Paslon nomor satu yakni Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) belum dapat dikatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih. Dika mengatakan bahwa saat ini masih disebut sebagai Paslon yang menempati urutan pertama, kedua hingga ketiga. 

"Kalau secara resmi penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih belum. Tapi unggul dan mendapatkan suara yang peringkat pertama Paslon SanDi, peringkat kedua Paslon LaDub (Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono, red) dan peringkat ketiga Paslon HC-GH (Heri Cahyono-Gunadi Handoko, red)," terangnya. 

Sebagai informasi, bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang telah terlaksana pada hari Rabu (16/12/2020) lalu. Hasil rekapitulasi perolehan suara, Paslon SanDi menempati posisi pertama dengan perolehan 530.449 suara atau 45,51 persen. 

Sementara itu Paslon LaDub menempati posisi kedua dengan perolehan 491.816 suara atau 42,19 persen. Sedangkan untuk Paslon HC-GH menempati posisi ketiga dengan perolehan 143.327 suara atau 12,30 persen.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya