Pilkada Serentak 2020 baru saja digelar pada Rabu (9/12/2020) kemarin. Namun, dalam momen itu terjadi peristiwa yang tak terduga di salah satu lokasi Pilkada.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan tren tidak memilih dengan cara melakukan vandalisme terhadap surat suara. Salah satunya yakni surat suara yang ditempeli foto idola K-Pop Suga BTS.
Baca Juga : Pendekar Lereng Gunung Raung Ingin Menimba Ilmu di Bhumi Arema
Aksi tersebut, ditemukan oleh Bawaslu di Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang hanya memiliki calon tunggal. Surat suara itu terdiri dari dua kolom.
Kolom pertama berisi foto pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa. Sementara kolom sebelah kanan kosong.
Kolom sebelah kanan bisa dicoblos jika pemilih tidak ingin memberikan suara. Namun Bawaslu justru menemukan di salah satu surat suara terdapat foto Suga BTS.
"Ada kejadian unik, pemilih menempel gambar di kolom kosong pada surat suara paslon tunggal. Foto-foto, enggak tahu (siapa), artis kali ya, Korea-Korea," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers daring.
Baca Juga : TPS 14 Kelurahan Banjarsari Banyuwangi Ini Siapkan Minuman Tradisional Bagi Pemilih
Terkait hal ini, Bawaslu menilai kejadian itu sebagai dinamika dalam pemilihan. Namun mereka memastikan jika surat suara yang dicoret-coret atau ditempel foto dinyatakan tidak sah.