Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu akan melakukan sidang tipiring terhadap para pelaku usaha di Kota Batu.
Kasat Pol PP, Kota Batu M. Nur Adhim mengatakan, total 50 pelaku usaha yang tidak mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bisa terancam denda maksimal Rp 50 Juta. "Kemungkinan nanti pertengahan bulan Desember akan sidang dan ini masih menunggu koordinasi dengan pihak pengadilan," ujarnya saat ditemui, Jumat (4/12/2020)
Baca Juga : Korupsi Rp 400 Juta, Mantan Direktur PT Bogem Ditahan
Adhim mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini telah menutup dua tempat dikarenakan tidak memiliki surat IMB.
"Ada dua tempat di daerah Desa Beji dan Desa Bumiaji," ungkapnya.
Dengan dilakukan tindakan seperti ini bahwa Satpol PP memiliki ketegasan dan memberikan sumbangsih untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB dan pajak usaha.
"Jadi ada dua katagori. Pertama, memang tidak memiliki surat IMB dan kedua, sebetulnya ada yang sudah memiliki IMB namun dia punya bangunan lagi yang tidak memiliki IMB. Jadi harus diperbaharui," jelasnya.
Baca Juga : Dua Penjambret Uang Rp 180 Juta Dilumpuhkan Polisi
Ia berharap, bagi para pelaku usaha yang ingin membangun tempat usaha harus mengetahui identitas tanah tersebut. "Masih banyak mereka yang asal untuk mendirikan tempat usaha yang akibatnya tidak memiliki IMB. Kemudian tata letak tempatnya juga pantas untuk dibangun atau tidak. Kalau tidak yang tidak bisa dikeluarkan surat IMB," harapnya.