Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuntaskan Dugaan Kasus Penyaluran BPNT di Kecamatan Kadur, DPRD Minta Sekda Pamekasan Meniadakan Paket

Penulis : khairul rozi - Editor : A Yahya

26 - Nov - 2020, 17:54

Placeholder
Surat dari DPRD kepada Sekretaris Daerah Pamekasan selaku Tikor BPNT Pamekasan (Foto:Istimewa/JatimTIMES.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan melayangkan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono selaku Ketua Tim Koordinasi (Tikor) BPNT Kabupaten Pamekasan. Hal itu menindaklanjuti hasil audensi bersama Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) terkait persoalan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Kadur yang tak kunjung ada penyelesaian.

Sebelumnya DPRD Pamekasan melalui komisi IV Telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) (11/11/2020) dengan sejumlah pihak diantaranya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Camat Kadur,Ketua IKASA Kecamatan Kadur, TKSK Kecamatan Kadur, dan
Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart).

Baca Juga : Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim Polres Pamekasan Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Surat yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman itu per tanggal 24 November 2020 dengan nomer surat 460/617/432.100/2020 memberikan lima rekomendasi kepada Tikor BPNT Kabupaten Pamekasan di antaranya: 

1.Meminta kepada Tikor Kabupaten Pamekasan agar segera menyelesaikan persoalan BPNT di Kecamatan Kadur Pamekasan.

2.Meminta kepada Tikor agar meniadakan pemaketan bantuan karena tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Pedoman Umum (Pedum) Bantuan  Sosial dari Kementerian Sosial RI.

3.Meminta kepada Tikor Kabupaten Pamekasan agar mengeluarkan surat edaran terkait standarisasi beras untuk bantuan sosial dan menggunakan produk beras yang memiliki kualitas baik serta merk yang paten.

4.Meminta kepada BNI Cabang Pamekasan agar memblokir e-warung yang tidak memenuhi persyaratan serta melanggar aturan yang berlaku dan disepakati bersama.

Baca Juga : Jokowi Angkat Bicara soal Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

5.Meminta kepada Tikor Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap petugas pelaksana, dalam hal ini adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar mampu memaksimalkan tugas dan fungsinya guna menghindari penyalahgunaan tugas dan wewenangnya dalam realisasi BPNT kepada masyarakat penerima bantuan.

Untuk meminta keterangan dan kesiapan perihal lima rekomendasi tersebut, JatimTIMES.com berusaha menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Totok Hartono selaku Tikor BPNT Kabupaten Pamekasan namun belum memberikan tanggapan, bahkan pesan yang dikirim via WhatsApp tidak dibalas.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

A Yahya