Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Marak Perusakan Rambu Lalu Lintas, Ini Konsekuensi Hukumnya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

22 - Nov - 2020, 17:36

Placeholder
Ilustrasi perusakan rambu lalu lintas (istimewa)

Aksi mencorat-coret atau vandalisme rambu lalu lintas bisa berbuah konsekuensi denda hingga hukuman pidana. Sebab, hal tersebut merupakan tindakan merusak yang dapat berakibat pada terancamnya keselamatan para pengguna jalan.

Adanya konsekuensi hukum terkait aksi vandalisme rambu-rambu lalu lintas diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto melalui Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang Heriono, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga : Doa Bersama Lintas Agama, Balitara Ajak Tumbuhkan Patriotisme Bernapaskan Pancasila

Dijelaskan, sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 28 mengatur setiap orang yang akan disanksi jika melakukan perusakan ataupun gangguan terhadap perangkat jalan.

Pasal 28 huruf a berbunyi "setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan". Kemudian  huruf b berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1".

Dan bagi pelanggar, nantinya akan berimbas konsekuensi hukum pidana, seperti yang tertera pada pasal 275. Pasal tersebut berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan, pada pasal 275 ayat 2, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000. "Sudah jelas itu dasar hukumnya," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).

Di Kota Malang, Heriono mengatakan aksi vandalisme rambu-rambu lalu lintas terjadi di sekitar 100 titik. Titik tersebut paling banyak tersebar di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Lowokwaru.

"Paling banyak di dua kawasan itu. Ya kayak di Jalan Veteran dan beberapa lokasi lain di Klojen. Selain vandalisme, ada juga rambu yang rusak karena tertabrak. Tapi kalau untuk yang sengaja dirusak, kami harapkan tidak terjadi," ujarnya.

Baca Juga : Cawabup Didik Beber Pertemuan Terakhir dengan Ketua Tim Pemenangan sebelum Terlibat Kecelakaan

Sementara itu, untuk mendeteksi pelaku vandalisme atau perusakan rambu, Dishub mengakui memang masih sedikit kesulitan. Sebab, banyak lokasi yang terpasang rambu lalu lintas memang belum tersentuh pantauan dari kamera yang terkoneksi ke Dishub maupun Dinas Kominfo.

"Ya itu kami sulit untuk menangkap basah. Tapi dulu memang sempat ada yang terekam, pelaku perusakan di daerah Sulfat. Setelah itu langsung ditindaklanjuti dan dibawa ke polsek. Namun karena kemanusiaan, akhirnya dibuatkan surat pernyataan," jelasnya.

Karena keterbatasan dalam pendeteksian tersebut, Dishub meminta peran serta masyarakat dalam penginformasian bila mendapati aksi perusakan rambu. "Bila masyarakat mengetahui, bisa langsung memvideokan atau difoto sebagai bukti dan segera informasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy