Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terkait Usulan Gaji GTT/PTT Setara UMK, Begini Tanggapan Wali Kota Malang

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Dede Nana

17 - Nov - 2020, 08:36

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji (Humas Pemkot Malang for MalangTIMES).

DPRD Kota Malang usulkan agar gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota. Karena itu menjadi standar kehidupan layak sebagaimana telah dihitung Dewan Pengupahan.

Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB Arief Wahyudi, menyebut, pemberian gaji setara UMK itu perlu segera direalisasikan. Karena selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga terus mendorong perusahaan swasta untuk menggaji karyawannya setara UMK. Hal itu menjadi sangat miris ketika pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan justru mendapatkan upah di bawah UMK.

Baca Juga : Cak Thoriq: Senduro Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Lumajang

"Kami minta agar gaji GTT/PTT tidak sekedar mendekati UMK, tapi ya memang sesuai UMK. Karena itu standar kelayakan hidup di Kota Malang. Kalau gajinya kurang dari itu, maka kehidupan mereka kurang layak dong," katanya.

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, ada mulanya, gaji GTT dan PTT di Kota Malang berkisar diangka Rp 300 ribu setiap bulannya. Kemudian dilakukan penyetaraan sesuai dengan kemampuan daerah. Penyetaraan itu kemudian dilakukan oleh masing-masing sekolah.

"Karena kewenangan mengangkat GTT dan PTT sepenuhnya di sekolah. Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan itu," katanya.

Itu sebabnya, lanjut Sutiaji, gaji yang ditetapkan di setiap sekolah bagi GTT dan PTT tidak ditentukan oleh pemerintah daerah. Sebab GTT dan PTT pada dasarnya juga mendapatkan SK mengajar dari Kepala Sekolah masing-masing.

"Kami langsung gaji nggak bisa karena nggak basis SK kepala daerah. Itu tidak dibolehkan," tegasnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjutnya, Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan menerapkan skema Bosda. Di mana dana Bosda tersebut diperuntukkan bagi operasional sekolah. Salah satunya juga termasuk untuk GTT/PTT.

"Jika langsung menganggarkan untuk penetapan gaji itu tidak diperbolehkan," jelasnya lagi.

Baca Juga : Dongkrak Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Masif Sosialisasikan Sipanji

Skenario yang sudah diterapkan dalam beberapa tahun itu, menurutnya disambut positif oleh GTT dan PTT di kota pendidikan ini. Pemberian gaji juga disesuaikan dengan lama masa mengabdi masing-masing GTT dan PTT.

"Gaji sudah mendekati UMK, paling tinggi gajinya Rp 2,7 Juta," jelasnya.

Politisi Demokrat itu menegaskan, jika skema pemberian Bosda tersebut terus ditingkatkan setiap tahunnya. Tentunya sesuai dengan kajian dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Dede Nana