DPRD Kota Malang usulkan agar gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota. Karena itu menjadi standar kehidupan layak sebagaimana telah dihitung Dewan Pengupahan.
Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB Arief Wahyudi, menyebut, pemberian gaji setara UMK itu perlu segera direalisasikan. Karena selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga terus mendorong perusahaan swasta untuk menggaji karyawannya setara UMK. Hal itu menjadi sangat miris ketika pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan justru mendapatkan upah di bawah UMK.
Baca Juga : Cak Thoriq: Senduro Menjadi Destinasi Wisata Unggulan Lumajang
"Kami minta agar gaji GTT/PTT tidak sekedar mendekati UMK, tapi ya memang sesuai UMK. Karena itu standar kelayakan hidup di Kota Malang. Kalau gajinya kurang dari itu, maka kehidupan mereka kurang layak dong," katanya.
Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, ada mulanya, gaji GTT dan PTT di Kota Malang berkisar diangka Rp 300 ribu setiap bulannya. Kemudian dilakukan penyetaraan sesuai dengan kemampuan daerah. Penyetaraan itu kemudian dilakukan oleh masing-masing sekolah.
"Karena kewenangan mengangkat GTT dan PTT sepenuhnya di sekolah. Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan itu," katanya.
Itu sebabnya, lanjut Sutiaji, gaji yang ditetapkan di setiap sekolah bagi GTT dan PTT tidak ditentukan oleh pemerintah daerah. Sebab GTT dan PTT pada dasarnya juga mendapatkan SK mengajar dari Kepala Sekolah masing-masing.
"Kami langsung gaji nggak bisa karena nggak basis SK kepala daerah. Itu tidak dibolehkan," tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjutnya, Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan menerapkan skema Bosda. Di mana dana Bosda tersebut diperuntukkan bagi operasional sekolah. Salah satunya juga termasuk untuk GTT/PTT.
"Jika langsung menganggarkan untuk penetapan gaji itu tidak diperbolehkan," jelasnya lagi.
Baca Juga : Dongkrak Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Masif Sosialisasikan Sipanji
Skenario yang sudah diterapkan dalam beberapa tahun itu, menurutnya disambut positif oleh GTT dan PTT di kota pendidikan ini. Pemberian gaji juga disesuaikan dengan lama masa mengabdi masing-masing GTT dan PTT.
"Gaji sudah mendekati UMK, paling tinggi gajinya Rp 2,7 Juta," jelasnya.
Politisi Demokrat itu menegaskan, jika skema pemberian Bosda tersebut terus ditingkatkan setiap tahunnya. Tentunya sesuai dengan kajian dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah.