
Ketika menyampaikan Nota Keuangan atas RAPBD tahun 2021 Bupati Lumajang H. Thoriqu Haq menjelaskan adanya perbedaan mendasar dalam penyusunan APBD tahun 2021.
Menurut Bupati Lumajang, sejak tahun 2006 penyusunan APBD didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca Juga : Pemkab Malang Berupaya Segera Masuk Zona Hijau Covid-19, Siapkan Anggaran di Tiap OPD
Sedangkan mulai tahun depan, APBD didasarkan kepada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Terdapat hal-hal teknis mendasar yang mengalami perubahan mendasar terkait penyusunan RAPBD, diantaranya klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan keuangan daerah yang memang mengalami perubahan," kata Bupati Lumajang.
Dalam APBD tahun 2021, menurut Bupati Lumajang juha harus patuh kepada Peraturan Presiden No. 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Nasional.
"Melalui Perpres 33 tahun 2020, akan diatur biaya honorarium, biaya perjalanan dinas, biaya pengadaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya," jelas Bupati Lumajang.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Ajukan Dua Nominal, Ini Besaran UMK yang Disetujui Wali Kota Malang
Sebagaimana diketahui, dengan digunakannya Perpres No. 33 tahun 2020, biaya perjalanan dinas untuk ASN dan anggota DPRD akan mengalami penurunan yang cukup besar.
"Ya benar, jika Perpres No. 33 diberlakukan perjalanan dinas anggota DPRD Lumajang memang akan mengalami penurunan yang cukup besar," kata salah seorang anggota DPRD Lumajang.