Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Liputan Khusus Proyek RSI Unisma Nekat Tabrak Aturan (6)

Kata Pakar Hukum Pidana soal Kasus Meninggalnya 5 Pekerja di Proyek RSI Unisma

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

12 - Nov - 2020, 12:45

Placeholder
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Dr Abdul Madjid SH MHum. (Foto: istimewa)

Proses pembangunan gedung sembilan lantai Rumah Sakit Islam Universitas Islam Malang (RSI Unisma) memakan lima korban jiwa dan lima luka-luka pada Selasa (8/9/2020) lalu. Para korban terjatuh dari ketinggian 20 meter dari lantai empat saat menaiki lift. Diketahui lift tersebut kelebihan muatan sehingga menyebabkan tali sling Lift putus.

Kasus jatuhnya lift proyek RSI Unisma yang menewaskan lima pekerja tersebut kini sudah ditemukan tersangkanya.  Polisi menetapkan dua tersangka yakni BW selaku mandor proyek dan CA selaku operator lift proyek. Mereka dinilai lalai menjalankan tugas dan ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara.

Baca Juga : Dinoyo Maksimalkan Imunisasi Sore, Kendalsari Prioritaskan Layanan Online

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.  

Di sisi lain, terdapat kabar bahwa proyek pembangunan tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pun juga belum dibahas dan dimohonkan.

Dalam konteks hukum pidana, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Abdul Madjid SH MHum menyampaikan bahwa secara umum kasus meninggalnya pekerja ini ada dua kemungkinan, yakni meninggal karena kesengajaan (dibunuh, misalnya) atau meninggal karena kealpaan seseorang seperti yang ditetapkan polisi. "Jadi orang itu alpa, tidak waspada, sembrono, dan sebagainya," terangnya saat dihubungi media ini, Senin (2/11/2020).

Dalam hal ini, barangkali pelaksana proyek sembrono atau kurang hati-hati atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengamankan keselamatan kerja. Itu bisa terkategorikan sebagai kealpaan yang menyebabkan matinya orang. "Bisa dilihat dalam ketentuan pasal 360 KUHP atau kalau dikaitkan dengan profesi itu berkaitan dengan pasal 361 KUHP," timpalnya.

Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut.

(1)  Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2)  Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara, Pasal 361 KUHP menyebutkan bahwa: "Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam melakukan sesuatu jabatan atau pekerjaan, maka hukuman dapat ditambah dengan sepertiganya dan sitersalah dapat dipecat dari pekerjaannya, dalam waktu mana kejahatan itu dilakukan dan hakim dapat memerintahkan supaya keputusannya itu diumumkan.

Baca Juga : Reynhard Pemerkosa Terbesar di Inggris, Kisah Kejahatannya Akan Difilmkan

"Jadi kalau memang meninggalnya 5 pekerja tadi itu karena keteledoran dari pelaksana proyek maka pelaksana proyek dapat dikenakan ketentuan pasal 361 karena ini terkait dengan profesi," terangnya.

Sementara, kata Madjid, jika menyorot pemilik proyek kaitannya adalah soal perizinan yang bisa ditanyakan ke Pakar Hukum Lingkungan. Soal ini akan ada di berita selanjutnya.

Akan tetapi, dari segi keteledoran, Madjid kembali menegaskan kalau memang kejadian itu terjadi kepada orang, maka pelaksana proyek dikenakan ketentuan pasal 361 KUHP karena kealpaannya menyebabkan matinya orang berkaitan dengan pekerjaan.

"Misalnya tidak menyediakan satu pengaman, misalnya dalam pelaksanaan proyek atau dia tidak melakukan pencegahan-pencegahan kemungkinan terjadinya runtuhnya scaffolding atau alat-alat yang lain misalnya," jelasnya.

Ia menambahkan, kontraktor seharusnya memantau sehingga tidak terjadi hal semacam itu. "Kontraktor harusnya juga sudah paham karena ada lembaga pengawasnya juga," imbuhnya.

Kontraktor pengawas yang dimaksudkan Madjid adalah wakil dari Owner atau pemilik yang dibayar untuk mengawasi pekerjaan kontraktor pelaksana. Biasanya Owner juga membentuk tim teknis yang membantu memonitor pekerjaan kontraktor pengawas.


Topik

Liputan Khusus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya