Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Demi Upah Rp 150 Ribu, Kurir Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

03 - Nov - 2020, 16:21

Placeholder
NK (baju orange), kurir 3000 dobel L yang tertangkap oleh petugas Polsek Klojen (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Hanya demi uang Rp 150 ribu sebagai upah menjadi kurir, NK (Nur Kholis) warga Jalan KH  Malik Dalam, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, harus berurusan dengan polisi. Ia tertangkap karena kedapatan menjadi seorang kurir pil setan sebanyak 3 ribu pil dobel L.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, didampingi oleh Kapolsek Klojen, menjelaskan, jika pelaku tertangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian langsung dilakukan pendalaman hingga mendapati identitas NK. Petugas kemudian langsung menuju kediaman NK guna melakukan pengintaian.

Baca Juga : Sembunyi di Rumah Istri Muda, Blantik Sapi Diringkus Polisi

"Ada informasi dari masyarakat jika di kawasan Buring, ada peredaran obat terlarang. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas, melakukan penyelidikan hingga mendapatkan identitas pelaku," bebernya.

Kemudian pada Senin (19/10/2020) kemarin, dilakukan penangkapan kepada pelaku di kawasan Jalan KH Malik Dalam. Pelaku saat itu kedapatan membawa satu toples putih berisi 1.000 butir pil dobel L. Pelaku mengaku akan mengirimkan barang tersebut kepada seseorang yang telah membeli barang tersebut.

"Satu toples ini berisi 1.000 butir dijual Rp 1,3 juta. Dan setiap barang yang laku per toples, NK ini mendapatkan upah Rp 50 ribu," jelasnya.

Setelah itu, pelaku digelandang ke rumahnya. Di sana saat petugas melakukan pengeledahan, lagi-lagi ditemukan barang bukti dua toples putih berisi masing-masing 1.000 butir yang belum sempat terkirim kepada pembelinya. 

Selain itu, juga didapati satu bungkus rokok berisi 31 butir pil dobel L.

"Total barang bukti yang diamankan ada 1000 butir," ungkapnya.

Baca Juga : Jaringan Narkoba Kota Malang Dibekuk, Ganja hingga Ratusan Butir Dobel L Diamankan

Sementara itu, NK mengaku jika belum lama dan baru pertama kalinya menjual barang tersebut. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial K. Sampai saat ini, pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 subsider Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana