Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

17.238 UMKM di Jember Terima BLT Gelombang Pertama, Awas Jangan Senang Dulu

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Oct - 2020, 09:34

Placeholder
Branch Manager BRI cabang Jember Teguh Agung Prihadi. (foto: istimewa / Jatim TIMES)

Program Bantuan Presiden (Banpres) bagi masyarakat yang memiliki usaha produktif atau UMKM berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta gelombang pertama sudah bisa dicairkan. Setidaknya 17.238 UMKM di Jember beruntung terdata sebagai penerima gelombang pertama ini.

Namun, penerima bantuan jangan senang dulu. Bagi masyarakat yang sudah menerima kucuran BLT UMKM harus siap-siap menghadapi pemeriksaan. Pasalnya, bantuan BLT UMKM dari pemerintah tersebut bukan dana hibah cuma-cuma. Melainkan, bantuan bagi UMKM yang benar-benar masih aktif dan real (nyata).

Baca Juga : 100 Lembaga Pendidikan di Bangkalan Masa Aktif Akreditasinya Kadaluarsa

 

Pemerintah akan melakukan survei secara random kepada ribuan penerima BLT UMKM tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pengajuan dari usaha fiktif. 

Bagi warga yang asal daftar dan tercatat sebagai penerima BLT UMKM, tetapi sejatinya tidak memiliki usaha alias usaha fiktif, maka pihak surveyor akan melaporkan. Tentu uang yang sudah diterima, bisa jadi dana tersebut sebagai utang yang harus dikembalikan. 

Branch Manager BRI Jember Teguh Agung Prihadi mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai penyalur program bantuan pemerintah saja. Nantinya, yang akan melakukan survei tentu bukan dari BRI.

“Kita menjalankan sesuai permintaan dari pemerintah saja. Mungkin yang melakukan pemeriksaan nanti bisa dari pihak yang lebih kompeten, misal kejaksaan atau kepolisian. Kita sifatnya hanya mengkonfirmasi saja,” ujar Teguh Agung Prihadi.

Sedangkan untuk masyarakat yang pernah menerima bantuan pemerintah dalam masa pandemi, jika ditemukan juga sebagai penerima selain BLT UMKM, maka dana yang sudah masuk ke rekening otomatis akan terblokir, sehingga untuk membukanya penerima harus mendatangi customer service.

Baca Juga : Pesan Wawali Kota Madiun Inda Raya di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Jadi Pemuda Nglokro

 

“Jenis blokirnya ada 2 macam, yaitu clean data dan data yang terkonfirmasi, untuk data yang sudah clean, maka penerima cukup datang ke BRI untuk pembukaan blokir dengan membawa KTP, buku tabungan dan notif SMS (jika ada), sedangkan untuk yang terblokir jenis kedua, yakni data yang terconfirm, maka penerima kita minta untuk mengkonfirmasi dengan cara dilakukan survey, dari data yang kita peroleh, akan kita kirimkan ke kantor pusat dan diteruskan ke Kemenkop untuk membuka blokirnya,” beber Teguh.

Dalam proses pencairannya pun, Teguh juga menjelaskan, bahwa ada persyaratan mutlak yang harus diisi oleh penerima dan bisa dipertanggungjawabkan. “Ada persyaratan mutlak yang harus ditanda tangani oleh penerima dengan dibubuhi materai dan harus bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas Teguh. (*)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri