Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu yang Sudah Enam Bulan Beroperasi di Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Oct - 2020, 15:07

Placeholder
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid saat diwawancarai (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

Kelompok pengedar sabu-sabu di Jombang berhasil dibongkar aparat kepolisian. Jaringan tersebut telah beroperasi 6 bulan terakhir di kota santri.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap 5 orang pelaku dari jaringan pengedar sabu-sabu yang berhasil ia bongkar. Mereka sudah sejak 6 bulan terakhir menjajakan barang haram tersebut ke kota santri.

Baca Juga : Sembunyi di Rumah Istri Muda, Blantik Sapi Diringkus Polisi

Mereka adalah Moch Saifudin (33), Moch Abdul Nasir (36). Keduanya warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kemudian Muhammad Sehan Murtadlo (25), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Muh Wahyu Septiawan (22), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito dan Mustika Panji Mulyo Pandulu (36), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.

"Kelima pelaku kita amankan pada 25 Oktober kemarin, di tempat yang berbeda. Sudah 6 bulan terakhir ini mengedarkan narkoba di Jombang," ujarnya kepada JatimTIMES, Rabu (28/10).

Dijelaskan Mukid, terbongkarnya jaringan tersebut berawal dari penangkapan Saifudin dan Nasir yang sudah lama menjadi buruan Satresnarkoba Polres Jombang. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya.

"Dari kelima pelaku, empat di antaranya merupakan residivis," tandasnya.

Dari hasil penyidikan, para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Surabaya. Pelaku mengambil sabu-sabu di wilayah Manukan, Kota Surabaya dengan sistem ranjau.

"Barang dibeli seharga Rp 1 juta setiap satu gram. Dan dijual kembali Rp 1,1 juta per gram. Setiap satu gramnya, mereka mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu," kata Mukid.

Baca Juga : Dua Pelaku Tindak Pidana Bebas lewat Restorative Justice di Kejaksaan Jombang

Dari hasil penangkapan kelima pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sejumlah kurang lebih 10 gram. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni