Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Narkoba Kota Malang Dibekuk, Ganja hingga Ratusan Butir Dobel L Diamankan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

27 - Oct - 2020, 17:05

Placeholder
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata (3 dari kiri) saat memimpin rilis kasus jaringan narkoba (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Enam tersangka satu jaringan dalam peredaran narkoba di Kota Malang, berhasil dibekuk Polresta Malang Kota. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tergolong besar. Ganja 6,5 kilogram, sabu 1,3 ons, 524 butir inex, dan 703 ribu pil dobel L.

Penangkapan enam jaringan narkoba baik kurir maupun pengedar tersebut diawali dari penangkapan AE (31) warga Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru. Saat itu petugas mendapati informasi jika AE merupakan kurir narkoba.

Baca Juga : Kesal Tak Dibela, Jadi Motif Wanita yang Videonya Viral Berbuat Kasar pada Nenek Tua

Informasi tersebut kemudian langsung tindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman dari AE. Benar saja saat digeledah ditemukan banyak barang bukti narkoba. Antara lain tiga bungkus kresek ganja, satu plastik berisi ganja, satu plastik klip besar berisi ganja, satu plastik klip sedang berisi sabu, 10 klip kecil berisi sabu, lima bungkus plastik klip berisi total 524 butir inex, dan 703 plastik berisi pil dobel L.

"Dari ganja yang diamankan seberat 2,5 kg, pil inex sebanyak 524 butir, pil dobel sebanyak 703 ribu DNA sabu seberat 25,6  gram. Peran pelaku ini diduga merupakan kurir. Dia ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020," jelas Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, Selasa (27/10/2020).

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AE, dan petugas menangkap pemasok barang terhadap AE, yakni,  AK (35) warga Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang, MAP (22) warga Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang dan UA (25) warga Tegalgondo, Karangploso, Malang. Mereka ditangkap pada tanggal 22 Oktober 2020, di Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kota Malang.

Dari ketiganya diamankan total barang bukti ganja seberat Rp 3,5 kg. Barang bukti tersebut sebelumnya dipecah dalam empat bagian. setelah itu kembali dilakukan pengembangan dan ketiganya mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial LTF, yang saat ini masih dalam pencarian.

"Awalnya barangnya ada 100 kg ganja yang diberikan kepada AK secara ranjau di Karangploso. Saat itu barang dimasukkan peti kayu. Setelah diambil, barang tersebut kemudian oleh para pelaku ini diberikan pada pelaku lain. Nah AK, MAP dan UA ini meranjau barang ganja pada AE 4 kg, FA 30 kg dan ADP 10 kg dan ditambah barang lain Seperi Inex, pil dobel L dan sabu dua ons. Sedangkan sisa ganja yang lainnya sudah terdistribusi dan masih dalam pencarian," bebernya.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan pada 23 Oktober 2020 dan berhasil menangkap 1 pelaku berinisial FA (34) warga Petung Sewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ia ditangkap di kediamannya. Saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, yakni empat bungkus lakban berisi ganja dengan total berat 258,9 gram.

"Kembali dikembangkan tanggal 24 Oktober 2020, berhasil ditangkap ADS di Jalan M Yamin, Codo, Wajak, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu yang sudah di pecah menjadi beberapa paket total 1,10 ons. Tapi total sebelumnya dua ons," jelasnya.

Baca Juga : Ditinggal Kerja ke Batu, Perabot Gadis Cantik Ini Dikuras Maling

Dan untuk saat ini, dijelaskannya, jika petugas terus melakukan pengembangan untuk bisa memburu pelaku-pelaku lainnya. Enam tersangka sendiri mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, AE, dikenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 sub 197 UU 36 tentang kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Untuk AK, MAP dan UA, dikenakan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku FA terancam pasal 111 ayat 31 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk ADP, terancam pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya