Menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap 22 Oktober, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Jember untuk mengenakan busana santri.
Imbauan itu disampaikan Abdul Muqit melalui surat edaran bernomor 065/1.23/2020. Dalam suratnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional, santri dan pesantren telah menjadi bagian sejarah kemerdekaan bangsa serta memiliki kontribusi besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga : Enam Kali Beruntun, Pemkab Bondowoso Dapat Penghargaan WTP
HSN tahun ini bertepatan pada Kamis atau saat jam kerja berlangsung. Abdul Muqit mengimbau pejabat dan karyawan yang beragama Islam menggunakan seragam santri.
"Untuk pria menggunakan sarung dan kopiah, untuk wanita mengenakan baju muslimah. Sementara untuk non-muslim sedapatnya menyesuaikan," ucapnya dalam edaran tersebut.