Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pupuk Subsidi Langka, DKPP Kabupaten Probolinggo Sebut Faktor Ini

Penulis : Bilhaq Nazal - Editor : Dede Nana

28 - Sep - 2020, 16:07

Placeholder
Pemasangan banner kertu tani oleh DKPP Kabupaten Probolinggo. (Foto: Bilhaqnazal/Probolinggotimes)

Persoalan pupuk urea bersubsidi di kalangan petani Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, dalam beberapa hari timbul keluhan dari para petani terkait mahal dan langkanya pupuk tersebut.

Misalnya, seperti yang disampaikan oleh warga Kecamatan Krejengan bernama Najib (58). Dia mengakui, bahwa dirinya tidak jarang mendapat kabar terkait habisnya stok pupuk di setiap kios yang dikunjunginya. Padahal, lahan tanam miliknya yang hanya setengah hektar itu, tak banyak membutuhkan pupuk.

Baca Juga : Ramai Isu Bencana, 79 Persen Kelurahan di Kota Malang Sudah Berstatus Tangguh Bencana

 

“Ada yang bilang kosong. Ada juga yang harus ngisi ini dan itu. Apa itu namanya? kartu tani kalau nggak salah,” ujarnya.

Hal ini pun membuat Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) angkat suara. Bambang Suprayitno Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Kabupaten Probolinggo, menegaskan, kartu tani untuk menjawab keluhan masyarakat terkait kebutuhan pupuk yang sedang menjadi polemik.

Selain itu dirinya menyampaikan juga kelangkaan pupuk bukan berasal dari kebijakan DKPP Kabupaten Probolinggo. Melainkan kebijakan tersebut muncul dari pemerintah pusat.

Dilansir dari perbandingan alokasi dan usulan RDKK 2020 oleh DKPP, didapati bahwa persediaan pupuk urea pada serapan sampai dengan Desember 2019 sebanyak 44.113,6 sedangkan perubahan alokasi terakhir 2020 sebanyak 33.248.

Berdasarkan data tersebut, ProbolinggoTimes merangkum bahwa ada penurunan persediaan pupuk urea pada tahun 2020 sebanyak 10.865,6.

Bambang menjelaskan, langkah-langkah untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi adalah dengan menyelesaikan persyaratan yang sudah ditetapkan. “Petani harus menyerahkan data diri dan dilengkapi dengan KTP di e-RDKK sesuai instruksi pusat,” ujarnya.

Dia menambahkan, penebusan pupuk 2020 bagi petani yang belum menyelesaikan persyaratan tersebut, maka diharapkan untuk mendapatkan rekomendasi dari wilbi, ppl setempat atau bisa juga dari koordinator tani. Setelah itu, petani bisa melakukan penebusan di kios-kios yang tertera di e-RDKK

Bambang melanjutkan, pada tahun 2021 agar semua petani terdaftar dalam kelompok tani dan di e-RDKK sehingga tak ada lagi kasus petani yang tidak mendapatkan alokasi tersebut.

Baca Juga : Sukseskan Pilkada, Dispendukcapil Kota Blitar Gencar Jemput Bola Rekam E-KTP

 

“Syarat mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu menyerahkan foto kopi, sppt dan kartu keluarga,” pungkasnya.

 

 

 

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bilhaq Nazal

Editor

Dede Nana