Penegakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 tahun 2020, serta Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan pencegahan covid-19 terus dilakukan oleh jajaran TNI, Polri dan pemkab di wilayah Jember hingga tingkat desa. Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberbaru bersama jajaran muspika.
Untuk penerapan disiplin dan mematuhi peraturan tersebut, Polsek Sumberbaru terus melakukan operasi yustisi di beberapa tempat keramaian. Jadi, bukan hanya di pasar dan tempat fasilitas umum.
Baca Juga : Begal Buron Enam Bulan Ditangkap saat Sembunyi di Kawasan Bekas Lokalisasi
Operasi yustisi juga dilakukan jajaran Posek Sumberbaru di beberapa tempat nongkrong warga. Antara lain warung kopi, SPBU dan halte yang ada di Dusun Sadengan dan Desa Rowotengah.
Dalam operasi kali ini, sedikitinya 22 orang terjaring melakukan pelanggaran. Ada yang disanksi teguran lisan, sanksi sosial hingga sanksi membaca doa covid-19.
“Mereka kami beri sanski mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi push up bagi yang berusia muda serta sanksi membaca doa covid-19 bagi yang sudah tua. Namun karena mereka tidak tahu doa covid, mereka membaca doa menggunakan bahasa Madura,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio SH.
Kapolsek menambahkan, dalam setiap melakukan operasi ini, pihaknya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan satpol PP. “Ada 10 personel yang kami libatkan dalam operasi yustisi ini. Dan operasi ini akan terus kami lakukan sampai di pelosok desa karena semua ini demi keselamatan bangsa,” pungkas kapolsek.