Layanan perizinan dan non-perizinan berbasis elektronik telah digulirkan Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, sejak beberapa tahun terakhir. Selama pandemi Covid-19, layanan yang mengurangi tatap muka itu pun semakin dimaksimalkan.
Untuk memantapkan layanan berbasis elektronik, berbagai upaya dilakukan. Salah satunya melalui webinar Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berbasis Elektronik Untuk Menuju Pelayanan Prima.
Baca Juga : Dorong Percepatan Penyerahan PSU, DPUPRPKP Kumpulkan Developer dan Warga
Webinar diikuti oleh sekitar 200 peserta dari instansi Pemerintah Kota Malang, lembaga vertikal seperti BUMN dan BUMD, hingga peserta secara umum pada Rabu (23/9/2020). Peserta tersebar di beberapa kantor masing-masing.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan, webinar tersebut salah satunya bertujuan memantapkan mekanisme tata kelola pelayanan perizinan dan non perizinan. Karena saat ini, total ada 129 jenis perizinan dan non perizinan yang telah didelegasikan kepada Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
"Dari sebelumnya ada 27 perizinan dan non-perizinan, sekarang jadi 129 jenis perizinan dan non perizinan," katanya.
Selain itu, lanjutnya, webinar tersebut juga menjadi salah satu tahap persiapan direalisasikannya Mal Pelayanan Publik (MP). Kedua hal tersebut nantinya diharapkan bisa lebih meningkatkan penyelenggaraan layanan perizinan dan non-perizinan yang lebih prima.
"Di mana prinsip pelayanan ini mencakup aspek sederhana, jelas, aman, transparan, efisien, ekonomis, adil dan tepat waktu," ujarnya.
Melalui beberapa regulasi untuk memudahkan layanan perizinan, maka diyakini investasi di Kota Pendidikan ini akan turut tumbuh. Sehingga, berbagai kemudahan untuk para investor atau penanam modal dalam mengurus izin harus terus dimudahkan.
"Apalagi pasca terjadinya keterpurukan ekononi akibat pandemi covid-19," tambah Erik.
Lebih jauh Erik menerangkan, layanan elektronik berbasis aplikasi yang dikembabgkan Disnaker-PMPTSP Kota Malang, ada dua. Pertama, memantapkan Online Single Submission (OSS) yang memang harapannya menjadi aplikasi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Kemudian kedua, merupakan aplikasi yang dibuat sendiri oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang, yaitu aplikasi sistem informasi izin online atau Izol yang dikembangkan mulai tahun lalu.
Baca Juga : Totalnya Rp 26,6 Miliar, 18 Paket Lelang OPD di Kota Batu Tuntas
Izol saat ini masih terus dikembangkan. Saat ini, ada sekitar 35 jenis izin dan non-perizinan yang yang bisa diakses di Izol, dari total 129 jenis izin usaha.
Beberapa izin dan non-perizinan yang bisa diakses melalui Izol diantaranya, adalah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin praktik dokter, surat keterangan penelitian, dan izin normal baru.
"Secara bertahap semuanya akan bisa diakses dalam Izol," tambahnya.
Bukan hanya itu, saat ini menurutnya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang tengah mengajukan sertifikasi registrasi nasional untuk tandangan elektronik. Sehingga proses tandatangan nantinya tidak harus dalam bentuk tandatangan basah seperti sekarang. Hal itu diyakini akan semakin mempermudah layanan.
"Kami harap secepatnya bisa dituntaskan," pungkasnya.