Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Respons KPM Dipersulit, Polisi Sita Komoditas BPNT Tak Sesuai Pedum di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2020, 18:42

Placeholder
Tipidkor Polres Tulungagung dan komoditas BPNT aneh di Sumberagung / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

Respons cepat dilakukan Polres Tulungagung setelah adanya dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di RT 01 RW 09 desa Sumberagung Kecamatan Rejotangan yang merasa dipersulit mengambil Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Unit Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Andik Prasetyo mendatangi rumah Suratin dan Suyati untuk mengambil barang bukti berupa komoditas yang diterimanya.

"Setelah kita tindak lanjuti, ternyata benar yang diberitakan media online bahwa KPM menerima beras, minyak goreng dan sereal (energen)," kata Andik, di kantor desa Sumberagung, Selasa (22/09/2020).

Baca Juga : Listrik Mati karena Layang-Layang, Ganggu Pembelajaran Daring di Tulungagung

Jumlah komoditas itu diantatara beras 5 x 2 kilpgram, minyak 2 literan 2 bungkus dan 10 sachet sereal atau energen. "Jelas ini tidak sesuai dengan pedoman umum, apalagi juga pembagiannya di kantor desa," ujarnya.

Sebagai bagian dari Tim Koordinasi (Timkor) Bantuan Pangan Kabupaten, Andik akan merekomendasikan hasil klarifikasinya untuk dijadikan bahan kajian dan dasar mengambil kebijakan yang akan datang. "Kita akan gunakan hasil klarifikasi ini ke Timkor dan nanti akan di bahas," ungkapnya.

Jika ditemukan pelanggaran administrasi, Andik memastikan akan dibahas di Timkor untuk mengambil kebijakan. "Bisa jadi akan dilakukan evaluasi keberadaan e-warongnya, pendamping atau faktor lainnya. Kita masih akan pelajari dan dalami," paparnya.

Namun, jika ditemukan pelanggaran hukum yang diantaranya ada unsur kerugian negara maka pihaknya dengan tegas akan membawa ke ranah hukum. "Ini baru kita temukan dua paket, apakah barang yang lain sama masih kita lakukan penyelidikan," paparnya. 

Dari penghitungan paket yang ditemukan dari Suratin dan Suyati warga Sumberagung jika dihitung nilai beras, minyak dan sereal berkisar antara 160 ribu dari hak yang seharusnya mendapat barang senilai 200 ribu rupiah.

Baca Juga : TKSK Rejotangan Ungkap Indikasi Dua KPM di Tulungagung Dipersulit Ambil Bansos

Sementara itu, Suyati yang diperiksa Tipidkor dalam keterangannya menjelaskan asal bantuan yang diterimanya. "Saya Rabu mengambil di kantor desa tidak bisa, alasannya harus meminta surat kuasa dari kepala desa," kata Suyati.

Karena tak menerima hak, Suyati mengaku mendapat pertolongan dari ketua kelompok untuk mengambilkan bantuan ke tempat lain. "Saya tidak tau asal barang ini dari mana," kata Suyati.

Karena merasa dipersulit, Suyati berharap agar keluarganya mendapat kejujuran. "Hanya keluarga saya yang harus mengambil barang dengan surat kuasa, yang lain tidak," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya