Kapolres Kota Madiun AKBP R Bobby Arya Prakasa,. SIK melakukan Konferensi Pers atas kasus kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh oknum anggota pencak silat , di Halaman Polres Madiun Kota Selasa (22/9/2020).
Konpres yang dilakukan Polresta Madiun hari ini, turut dihadiri Forkopimda dan Ketua Perguruan pencak silat yang ada di Kota Madiun.
Bobby mengatakan jajaranya berhasil menangkap 5 pelaku yang membuat kericuhan pada malam Sabtu kemarin, di mana kejadian tersebut melibatkan oknum pencak silat yang ada di Kota Madiun.
"Dari kejadian pengrusakan terhadap orang dan barang yang terjadi kemarin, kami berhasil mengamankan 5 pelaku dan beberapa barang bukti yang akan dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ke-lima tersangka tersebut masing-masing 2 tersangka dengan (TKP) di Jalan Rawabakti Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman. Sedangkan 3 tersangka lain dengan TKP Jalan Dadali Kecamatan Manguharjo Kota Madiun.
“Para pelaku atau tersangka akan dijerat dengan Pasal 170. Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelas Bobby.
Bobby mengimbau, dimasa pandemi ini mari kita jaga kondusifitas Kota Madiun dan bersama sama menekan angka penyebaran Covid-19 agar Kota Madiun Segera terbebas dari Covid-19 ini.