Ke depan semua gedung di Kota Batu harus memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Tujuannya untuk mencegah dan meminimalisasi bencana kebakaran yang kerap terjadi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi itu adalah kelayakan teknis sebagai parameter keselamatan dan keamanan gedung dari risiko bencana kebakaran. Beberapa syarat tersebut harus dipenuhi jika ingin SLF.
Baca Juga : Cegah Kluster Ponpes, Sekda Perintahkan Sidak Protokol Kesehatan dan Layani Rapid Test
“Syarat SLF ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19/PRT/M/ 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung,” kata Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran (DPK) Kota Batu Himpun.
Karena itu, DPK Kota Batu akan segera meninjau persyaratan tersebut di gedung-gedung. Mengingat salah satu faktor utama terjadinya kebakaran gedung salah satunya karena arus pendek listrik (korsleting).
“Upaya untuk mendapatkan SLF itu adalah gedung juga harus menyediakan jalur evakuasi. Karena sudah dalam aturan, itu sudah jadi kewajiban,” tambah Himpun.
Kasi Penanggulangan Kebakaran DPK Kota Batu Supriyanto menambahkan, untuk bisa mendapatkan SLF, prosedurnya harus mengajukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
“Untuk penerbitannya memerlukan rekomendasi dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani ketenagakerjaan, penanggulangan kebakaran, dan PLN,” ucapnya.
Baca Juga : Cegah Pencemaran, DPUPRPKP Kota Malang Dorong Pemanfaatan Layanan Sedot Tinja
Harapannya SLF dapat diterbitkan setelah adanya rekomendasi. Salah satunya dari DPK. “Dan harapannya semua gedung di Kota Batu bisa memiliki SLF,” tutup Supriyanto.