Masih saja ditemukan 22 warga yang bandel melanggar protokol kesehatan saat razia gabungan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Madiun di Jalan Mastrip tepatnya di depan SMA 1 Kota Madiun, Rabu (16/9/2020).
Mereka terciduk dalam Operasi Yustisi yang hari ini dipimpin oleh Kabag Ops AKP Suprayogi. Sebelum operasi dimulai, Suprayogi memimpin apel bersama dengan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub dan Dinkes Kota Madiun.
Dalam arahannya Kabag Ops Suprayogi menekankan, pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini langsung akan dilakukan Rapid Test dan sidang di tempat. Namun dalam pelaksanaannya seluruh anggota operasi diimbau agar tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.
Dalam Operasi Yustisi kali ini ditemukan 22 warga masyarakat yang terjaring razia, mereka kebanyakan tidak memakai masker sebagai salah satu aturan protokol kesehatan.
"Warga yang terjaring dalam Ops Yutisi wajib mengikuti sidang cepat dan membayar denda yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Nampak juga hadir Kapolresta Madiun AKBP R Bobby Aria Prakasa, .SIK Bersama Ketua PN Kota Madiun dan Danyon Yonif Para Raider 501 Madiun memberikan arahan dan imbauan kepada para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring razia.
Bagi warga yang terjaring razia, ke depan wajib pakai masker dan tetap jaga jarak aman. "Petugas gabungan tetap laksanakan tugas Ops Yustisi dengan humanis," kata Bobby.
Kepada 22 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Bobby berpesan, ke depan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan selama satu bulan.