Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Sirath Aziez mengatakan seluruh masyarakat Kabupaten Malang yang telah cukup umur hampir 100 persen telah memiliki KTP.
"Kalau kepemilikan KTP (warga Kabupaten Malang, red) sudah 99,8 persen. Jadi, sudah hampir semua memiliki," ujarnya ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Sepi, Swalayan Ikan Kota Malang Akan Dijadikan Galeri Pameran
Sirath menuturkan bahwa dari persentase 99,8 persen tersebut, semuanya telah memiliki KTP elektronik (e-KTP). Hanya terdapat 0,2 persen warga yang belum memiliki e-KTP yang didominasi anak usia remaja yang baru saja menginjak usia 17 tahun. "Sekarang yang kami layani terkait dengan KTP itu pemula yang baru masuk usia 17 tahun," ungkapnya.
Pelayanan pun terus ditingkatkan. Sebab, dalam pengurusan e-KTP baru bagi pemula, ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilakukan. Hal itu merupakan SOP (standard operational procedure) yang wajib dilakukan bagi pemula yang mengajukan pembuatan e-KTP baru.
"Terkait dengan pemula, orang yang baru masuk usia 17, dia harus melakukan perekaman. Dia harus mengajukan untuk pencetakan dan lain sebagainya," jelas Sirath.
Maka dari itu, pelayanan yang diberikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk saat ini terbagi dalam dua hal jenis pelayanan. "Jadi, yang kami layani sekarang itu bisa saja layanan baru, bisa saja yang cetak," ujarnya.
Yang dimaksud dengan jenis pelayanan baru yakni pembuatan e-KTP bagi para pemula yang sebelumnya belum pernah melakukan perekaman data untuk pembuatan e-KTP. Sedangkan pelayanan cetak diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki e-KTP tetapi kondisinya sudah tidak layak. "Kemudian mereka yang hilang KTP-nya, rusak KTP-nya, dan lain sebagainya. Itu kami layani," katanya.
Sementara itu, terdapat beberapa inovasi program dari Dispendukcapil Kabupaten Malang yang melakukan kerja sama dengan beberapa instansi yang ada di Kabupaten Malang untuk mempercepat pelayanan publik. Salah satunya yang terbaru adalah KAKIKU BARU (KK, KTP, Identitasku Baru, red).
Terkait ini, Dispendukcapil Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kantot Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang untuk melakukan pengurusan identitas bagi masyarakat yang baru saja melakukan pernikahan.
Baca Juga : Launching Desember 2019, Aplikasi Layanan Tape Manis Baru Diluncurkan Sekarang
"Nanti yang dilakukan oleh teman-teman dari KUA (Kantor Urusan Agama). Kemudian dilakukan proses upload untuk pendaftarannya dan kami proses di dinas," jelas Sirath.
Melalui proses mekanisme dan tahapan yang telah disepakati oleh Dispendukcapil dengan Kemenag Kabupaten Malang, pasangan yang baru saja menikah untuk status di kartu jeluarganya dapat berubah yang dilakukan pencetakan di KUA setempat.
"Sementara untuk KTP-nya itu nanti kami cetak di dinas, kamk kirim ke kecamatan. Nanti teman-teman kecamatan kami minta menyerahkan KTP itu tadi," terang Sirath.
Hal itu merupakan salah satu upaya inovasi program di Dispendukcapil Kabupaten Malang untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat dan aman. Sehingga masyarakat tidak perlu repot dalam urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.