Nasib nahas dialami Paniran, 40 tahun, warga Dusun Nguloh Rt. 02/16 Desa Babadan Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi. Petani ini tewas mengenaskan tersengat aliran listrik jebakan tikus di sawah miliknya.
Menurut penuturan sejumlah saksi, korban pada Senin 14 September 2020 sekitar pukul 17.20 WIB memeriksa jebakan tikus yang dialiri aliran listrik di area sawah miliknya.
Baca Juga : Konflik Horizontal Petani Jeruk di Desa Selorejo Dau Memanas, Ini Respons Ketua TPF
Diduga korban terpeleset dan selanjutnya tersengat aliran listrik jebakan tikus sawah buatannya sendiri pada bagian lengan tangan kanan, telapak kanan dan bagian dada.
Kondisi korban yang sudah tewas terbujur kaku baru diketahui oleh saksi Darma Nur Hendra dan Sunardi warga setempat. Selanjutnya kedua saksi mematikan aliran listrik jebakan milik korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Pangkur.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima atas kematian korban sebagai musibah dan memohon tidak dilakukan autopsi kepada pihak Kepolisian. Setelah membuat pernyataan penyebab kematian korban, kepolisian selanjutnya menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga untuk prosesi pemakamam.
Dari kejadian ini Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa kawat kurang lebih panjang 25 meter, kabel warna hitam panjang 5 meter, kabel warna kuning 7 meter,10 bilah bambu panjang 1 meter dan pakaian milik korban.
"Sudah banyak makan korban. Tolong petani jangan pasang jebakan tikus aliran listrik di sawah" kata Kapolsek Pangkur AKP Subandi.
Baca Juga : Ribuan Warga Pagar Nusa Tuntut Polisi Usut Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Polisi
Sering kejadian tewas karena jebakan tikus beraliran listrik membuat kepolisian Resot Ngawi mengancam tegas pelaku yang memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah.
Jika terbukti,pelaku memasang jebakan tikus beraliran listrik membahayakan jiwa orang lain akan terancam hukuman penjara 5 tahun.