Dugaan aksi pemerasan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Desa wilayah Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, berakhir damai. Hal itu diungkapkan langsung kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantoro saat dihubungi.
"Ya, hasil lidik kemarin setelah masuk media yang bersangkutan mengembalikan dana yang diminta ke kepala desa," kata Ardyan, Selasa (15/09/2020).
Baca Juga : Dewan Banyuwangi Sidak Pembangunan Swalayan, Temukan Pemalsuan Tanda Tangan Persetujuan Warga
Selain uang telah dikembalikan, Ardyan mengungkapkan, jika dari kepala desa yang menjadi korban dugaan pemerasan itu telah membuat kuitansi bahwa uang yang dibayarkan untuk biaya bantuan hukum.
"Dan dari kepala desa juga membuat kuitansi pembayaran dengan judul bantuan hukum kepada terduga," ungkapnya.
Atas hal itu, polisi tidak dapat menaikkan dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan. "Jadi belum bisa kita tingkatkan menjadi laporan," tambahnya.
Alasan lain, setelah polisi turun langsung ke Sendang dan koordinasi dengan para kepala desa yang menjadi korban, diperoleh keterangan jika para kades tidak mau membuat laporan.
"Dari kepala desa sendiri juga tidak mau membuat laporan dengan alasan tidak mau ramai," tandasnya.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum LSM ini sebelumnya diungkapkan oleh beberapa kepala desa di Sendang. Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 25 juta.
Baca Juga : Ribuan Warga Pagar Nusa Tuntut Polisi Usut Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Polisi
Ulah oknum ini selain langsung direspon oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, juga di respon oleh Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Tulungagung. Bahkan, kepala desa meminta kepada seluruh anggotanya untuk merapatkan barisan agar masalah dugaan pemerasan di Sendang tidak terjadi di wilayah lain.
Hingga kini, belum diungkap siapa dua oknum LSM yang dimaksud, hingga akhirnya kasus ini tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum.