Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menetapkan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan pada Minggu (13/9/2020) malam.
Kini, tersangka bernama A. Alfin Andrian masih tetap harus menjalani penyidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih berusaha untuk menggali motif penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal di Bandar Lampung, Syeikh Ali Jaber Sampaikan Kondisi Terkini
"Masih digali motifnya. Unsur pidananya sudah terpenuhi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.
Dikatakan Rezky, saat pemeriksaan awal, pelaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui. "Iya secara logika, karena dia berawal dari halusinasi visual. Bahasa dia di BAP dihantui oleh Syekh Ali Jaber," ujar Rezky.
Rezky juga mengungkapkan ternyata pelaku pernah bertemu dengan Syekh Ali Jabar setahun lalu dan sering melihatnya di televisi.
Belakangan diketahui, jika pelaku mengalami gangguan jiwa. Hal itu diungkapkan oleh orang tua pelaku yang mengatakan sang putra sudah mengalami gangguan jiwa selama empat tahun terakhir ini.
Diketahui, Syekh Ali Jaber mengalami penusukan pada Minggu (13/9/2020) sore saat menghadiri acara wisuda katam Al-Quran. Peristiwa itu terjadi di Masjid Fallahudin, Bandar Lampung.
Saat itu, tiba-tiba ada seorang pria tak dikenal menghampiri Syekh Ali Jaber di atas panggung. Dia itu lantas menusuk Syekh Ali Jaber dan terkena lengan sebelah kanan.
Baca Juga : Dewan Terima Hasil Klarifikasi Dinkes Jatim: Ada Kelalaian Nakes, APH Harus Bertindak
Saat itu juga, Syekh Ali Jaber langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan. Sementara pelaku diamankan oleh para jamaah dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Diketahui lengan tangan Syekh Ali Jabar telah dijahit hingga 10 jahitan.