Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Bondowoso Ringkus Tiga Residivis Pelaku Pencurian Hewan

Penulis : Abror Rosi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2020, 16:03

Placeholder
Salah-satu tersangka saat dimintai keterangan oleh polisi (Foto: Abror Rosi/JatimTimes)

Polres Bondowoso menangkap tiga orang residivis pencurian hewan di Desa Pekauman RT 12 RW 4 Kecamatan Grujugan, Selasa (8/9/2020).

Ketiga pelaku itu di antaranya B (63) warga Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan, B (56) warga Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, dan seorang lagi berinisial S (60) warga Desa Sumber Anyar, Kecamatan Maesan.

Baca Juga : Pencuri Motor Jadul di Tulungagung Sempat Kembalikan Barang Curian ke Pemiliknya

 

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, sebenarnya aksi pencurian sapi dilakukan oleh mereka terjadi pada Juni 2020. Para pelaku yang mencuri sapi betina bunting milik Mahfud warga Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan ini, ditangkap di tiga lokasi berbeda.

"Ke-tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka  B alias Pak A di Sukowono, kemudian kita mengembangkan ke tersangka B di Tapen. Kemudian yang terakhir tersangka S kita amankan di Sumber Anyar Maesan," ujarnya.

Dari pengembangan penangkapan ini kata Kapolres Erick, pihaknya pun berhasil menemukan sapi hasil curian milik korban. Seekor sapi yang sesuai dengan ciri-ciri milik Mahfud itu ditemukan di kandang salah satu tersangka, yang kini telah diamankan menjadi barang bukti.

"Sementara mereka belum berhasil menjual, tapi mereka simpan di rumahnya, masih akan dijual," katanya.

Ditambahkan oleh Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, bahwa modus dari pencurian yang dilakukan oleh pencuri yakni dengan merusak kandang-kandang sapi milik korban.

Baca Juga : Pelimpahan Berkas Kasus Pemerkosaan Bergilir di Kokop akan Diserahkan Besok ke PN

 

"Kerugiannya sendiri diperkirakan mencapai sekitar Rp 15 juta. Karena sapinya bunting," ujarnya.

Ke tiga pelaku sendiri disangkakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abror Rosi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni