Kurang pahamnya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu sesuai SKB 3 Menteri untuk daerah Jawa dan Bali, akhirnya membuat warga di beberapa desa yang ada di Kabupaten Madiun harus membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi di Desa Gunungsari Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun. Besarnya biaya tersebut diungkapkan Wahyu Sekretaris Pokmas Desa Gunung Sari, Kecamatan Nglames, saat ditemui jurnalis di kantor Bumdes Desa Gunung Sari.
Baca Juga : Hati-Hati, Angin Kencang Masih Berlangsung Tiga Hari ke Depan
Menurut Wahyu, besaran biaya yang dikenakan mencapai Rp 400 ribu kepada warga meliputi beli patok 4 per patok Rp 15 ribu, materai 7, diberikan ke kasun Rp 50 ribu setiap hari, serta uang makan anggota BPN (Badan Pertanahan Nasional) 6 orang Rp 25 ribu per orang per hari.
"Penambahan biaya dari Rp 150 ribu hingga mencapai Rp 400 ribu juga dikarenakan pelaksanaan di lapangan membutuhkan biaya operasional. Misalnya pengadaan kertas HVS dan ATK (alat tulis kantor) lainnya," ungkapnya.
Sementara itu Eris Satrio Goetomo selaku kepala desa menanggapi hal itu dengan meminta jurnalis mengonfirmasi sendiri kepada pihak Pokmas nya.
Terpisah, jurnalis mencoba klarifikasi kepada Humas BPN Kabupaten Madiun via telpon jum'at 28/8 2020, namun menurut operator, Humas sedang tidak ada di kantor dan disarankan untuk menghubungi melalui pesan Watsapp saja.
Namun sampai hari ini sabtu (29/8) pihaknya hanya mendapatkan jawaban "silahkan tunggu informasi selanjutnya. Pertanyaan anda sedang diajukan ke pimpinan," belum juga ada jawaban mengenai 6 orang petugas BPN yang menerima uang makan Rp 25 ribu per hari tersebut.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan opresaional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Untuk memperkuat SKB 3 Menteri, Bupati Madiun juga sudah mengeluarkan surat keputusan dalam pembiayaan PTSL. SK Bupati Madiun Nomor 2A Tahun 2019 menyebut biaya PTSL hanya Rp 150 ribu.
Baca Juga : Bandara Ikonik Berbalut Budaya Khas Yogyakarta YIA Diresmikan Presiden Jokowi
Satu-satunya desa yang ada di Kabupaten Madiun yang tidak ada memungut tambahan biaya kepada masyarakat dan sangat cukup dengan biaya Rp 150 ribu, sesuai SKB 3 Menteri dan SK bupati Nomor 2A Tahun 2019 adalah Desa Banyukambang Kecamatan Wonoasri.
Saat jurnalis datang ke kantor desa tersebut, jurnalis ditemui Tukiran selaku kepala desa aIa menjelaskan kan bahwa Kelompok Masyarakat (Pokmas) di desanya hanya membebani biaya Program PTSL sebesar Rp 150 ribu.
"Dengan 150 ribu itu sudah sangat cukup mas untuk membeli keperluan seperti patok tanah, materai dan juga operasional anggota Pokmas. Saya tidak mau lagi membebani warga," tuturnya.