Kasus penggelapan mobil akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Kuro Polres Lumajang. Pelakunya adalah KA (29) warga Dusun Krajan Wetan, Desa Selok Besuki, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
“Tersangka kami tangkap di rumah kos Jalan Panglima Sudirman Utara, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Kamis (27/8/2020) kemarin.
Baca Juga : Polres Malang Rilis Kasus Pemalsuan Dokumen BLU-E Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI
Masykur menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2020 lalu. Berawal dari mobil korban Saefudin Zuhri (59) warga Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, yang disewa oleh KA. Akan tetapi, mobil tidak kunjung kembali melewati batas waktu sewa.
Dari hasil pengembangan, tersangka telah melakukan hal serupa sebanyak 3 kali dan kesemuanya dilakukan pada tahun ini. Yaitu pada bulan Januari, Maret dan April. Mobil yang digelapkan ada 2 unit Avanza dan 1 unit Mobilio
“Mobil sudah kami amankan di kantor. Sementara pelaku harus mendekam dibalik sel Polres Lumajang,” tandasnya.