Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Keringanan Pajak Masih Memberatkan, Pengusaha di Kota Malang Minta Pembebasan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

26 - Aug - 2020, 14:27

Placeholder
Suasana hearing antara Komisi B DPRD Kota Malang, Bapenda Kota Malang, dan Pelaku Usaha di Kota Malang, Rabu (25/8). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Pandemi Covid-19 yang belum usai turut berimbas kepada pengusaha di Kota Malang. Hal ini semakin menambah beban para pengusaha. Pasalnya, hingga kini pelaku-pelaku usaha masih merasa perlu adanya pembebasan pajak.

Sektor usaha seperti perhotelan, resto, pusat perbelanjaan dan hiburan hingga kini masih merasa belum bisa memenuhi peningkatan pendapatan. Padahal, di masa new normal atau adaptasi tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19 perekonomian harus tetap berjalan.

Baca Juga : Lakukan Safari, Wali Kota dan Wawali Kota Malang Datangi Tempat Ibadah

Hal tersebut dibahas dalam hearing bersama para pelaku usaha di Kota Malang, Komisi B DPRD Kota Malang, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, di ruang rapat internal DPRD Kota Malang, Rabu (26/8/2020).

Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang, Agoes Basoeki menyampaikan, alasan mengusulkannya pembebasan pajak mengingat kondisi pelaku usaha di sisi hotel dan restoran di masa pandemi Covid-19. Yang mana dengan segala regulasi yang dijalankan belum bisa memenuhi target pendapatan.

Belum lagi, beberapa perusahaan yang sampai melakukan penutupan dan mengurangi jumlah karyawan.

"Kondisinya sejak pandemi kami sudah ada pembatasan-pembatasan, hingga April 2020, hotel dan restoran kebanyakan melakukan efisiensi. Ada yang menutup, ada yang mengurangi karyawan, minta kebijakan pajak, permohonan ke PLN dan sebagainya. Jadi di sini, kami mengharapkan selanjutnya ada solusi bagaimana pariwisata tetap bisa bergerak," ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai General Affair Manager The Shalimar Boutique Hotel ini menjelaskan, hingga saat ini saja untuk hotel belum sepenuhnya beroperasi total. Adapun yang sudah beroperasi juga harus mengurangi kapasitas tamu dan jumlah karyawan yang masuk.

"Yang beroperasi dibatasi separo dari kapasitas, jika jumlah kamar 100 dioperasikan 50. Event, yang semula hotel bisa 200 mengikuti aturan dibatasi menjadi 100. Semua dengan protokol kesehatan. Karyawan pun sesuai kebutuhan, ini yang perlu dipikirkan. Kami ingin seluruh karyawan bisa masuk semua," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan, jika perihal pembebasan pajak hanya diberlakukan bagi usaha yang belum beroperasional. Sedangkan, bagi usaha yang masih beroperasional sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, maka besaran keringanan maksimal yang diberikan yakni 50 persen dari pajak awalnya.

Baca Juga : Tahun Depan, Pemkot Malang Target Sertifikasi Aset Daerah Naik Dua Kali Lipat

"Maksimal keringanan bagi pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen. Sedangkan bebas pajak sudah kami setujui bagi usaha yang tutup," terangnya.

Lebih jauh Ade menegaskan, jika keringanan pajak juga dibarengi dengan adanya program Sunset Policy yang sudah berlangsung hingga ke VI. Di mana, berkaitan dengan pembayaran pajak tak dikenai denda selama pandemi Covid-19.

Baik itu, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bea perolehan hak tanah dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

"Ada juga program sunset policy itu bagi yang terlambat melaporkan atau terlambat membayar tidak ada denda. Itu bagian dari fungsi negara dalam mendampingi masyarakat saat pandemi. Jadi kami memundurkan jatuh tempo pembayaran pajak, baik pajak tanah maupun non tanah juga ada pengurangan kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tapi tetap dengan verifikasi lapangan," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana