Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Kominfo Kabupaten Malang Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai

Penulis : Aldi Nur Fadil Auliya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Aug - 2020, 15:57

Placeholder
Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Cukai 2020 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang. (Foto: Aldi Nur Fadil A./MalangTIMES)

Demi menekan peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang akan terus berkomitmen melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. 

Seperti yang dilakukan pada hari ini, Selasa (25/8/2020) Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2020 digelar di Hotel Ollino Garden Malang yang dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, Sukowiyono.

Baca Juga : Dorong Daerah Menuju Zona Hijau, Pemkab Blitar Canangkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020

Sukowiyono, dalam kesempatan sambutannya mewakili sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hal ini memerlukan keterlibatan semua pihak demi mencegah peredaran rokok ilegal semakin masif khususnya di Kabupaten Malang. Padahal, pendapatan dari sektor cukai tersebut sangat berperan besar demi kepentingan pembangunan dan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Malang.

"Perlu adanya keterlibatan semua pihak, untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran cukai rokok ilegal. Seperti kita ketahui, peredaran rokok ilegal ini begitu mudah menyebar di kalangan masyarakat. Padahal pendapatan sektor cukai ini pada gilirannya juga akan digunakan untuk kepentingan pembangunan, yang sebagian besar untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan," jelasnya.

Sementara itu, Aniswaty Aziz, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang menjelaskan kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Surjaningsih.

Meski di situasi pandemi covid-19, keadaan tersebut tidak menyurutkan semangat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang untuk melakukan sosialisasi demi menekan angka peredaran rokok ilegal, lantaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sangat berperan penting demi peningkatan layanan mutu kesehatan bagi masyarakat.

"Kalau di Kabupaten Malang sendiri mendapatkan sekitar Rp 75 Miliyar yang setiap tahun mereka dapatkan. Minimal 50% nya harus untuk kesehatan, dan alhamdulillah di pandemi Covid-19 ini, dana bagi hasil cukai ini sangat-sangat bermanfaat," tekan Surjaningsih.

Baca Juga : Dinas PUPR Jombang Gelar Sosialisasi Rencana Tata Tanam Global (RTRG) 2020/2021

Selama kegiatan sosialisasi tetap memerhatikan protokol kesehatan seperti cuci tangan, penyemprotan disinfektan, tes suhu badan sebelum memasuki ruangan, penggunaan masker dan jaga jarak selama kegiatan juga dilakukan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aniswaty Aziz menambahkan, bahwa pihaknya tidak hanya akan mempublikasikan saja terkait peraturan larangan tersebut, namun juga akan melakukan penekanan-penekanan kepada pemimpin di wilayah kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Malang mengingat mereka adalah ujung tombak dalam memberantas penyebaran rokok ilegal ini.

"Sebenarnya kan untuk terkait masalah aturan masyarakat sudah tau, baca saja sebenarnya sudah bisa karena sekarang medsos dan semua bisa kita dapatkan informasinya. Cuma memang harus ada penekanan-penekanan khususnya kepada pemimpin wilayah terutama kecamatan. Kecamatan adalah ujung tombak kami di wilayah, sehingga kenapa diarahkan ke Kecamatan Turen karena ada banyak hal yang ditengarai ada banyak di sana pabrik-pabrik rokok yang ada," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aldi Nur Fadil Auliya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni