Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan ratusan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk ke dalam daftar pemilih pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Bawaslu melakukan pengawasan melekat (Waskat) hingga ke tingkat kecamatan dan desa selama coklit berlangsung.
Temuan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan meminta kepada panwaslu kecamatan untuk membuat saran perbaikan yang diberikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Baca Juga : Pilkada di Depan Mata, UB dan Bawaslu Kabupaten Malang Bahas Pengawasan Partisipatif
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, menyampaikan berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Bawaslu terhadap data yang dikirimkan 22 panwaslu kecamatan se-Kabupaten Blitar, didapatkan ratusan pemilih TMS yang masuk daftar pemilih.
Rinciannya ada 9 pemilih tidak dikenali, 295 pemilih meninggal dunia, 4 pemilih anggota Polri, pemilih bukan penduduk setempat ada 15, pemilih di bawah umur 4, dan 88 pemilih pindah domisili. “Kami juga menemukan pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk daftar pemilih atau pemilih baru. Sejumlah 18,” ungkap Priya melalui rilis yang diterima BLITARTIMES, Senin (18/8/2020).
Lebih dalam Priya menyampaikan, ratusan temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Saat ini Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada PPK. Total ada 72 saran perbaikan diberikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK hingga akhir coklit.
Baca Juga : Rekom Resmi Diserahkan ke Lathifah-Didik, Sebut Kabupaten Malang Ingin Pemimpin Perempuan
“Coklit memang telah selesai dilaksanakan. Tapi proses administrasinya belum rampung. Adapun jika setelah coklit selesai masih ditemukan warga yang belum dicoklit akan menjadi kewenangan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.