Hingga saat ini, tampaknya belum semua masyarakat memanfaatkan keringanan pembayaran listrik yang diberi PT PLN (Persero). Padahal, keringanan atau stimulus ini bisa dipakai tiga golongan pelanggan.
Stimulus ini berupa pembebasan ketentuan rekening minimum (free) dan pembebasan biaya beban.
Baca Juga : Hingga Juli Masih Ada Anggaran Pemkot Batu Mengendap Rp 545,9 miliar
Kepala Humas PLN Yogyakarta Rina Wijayanti menjelaskan dari tiga golongan tersebut yakni rekening sosial, industri, dan bisnis yang berada di atas 1300 VA.
Selain itu juga pelanggan rumah tangga maupun bisnis kecil akan mendapatkan stimulus bagi pengguna berdaya 450 VA.
Menurut Rina, PLN memiliki mekanisme penghitungan khusus untuk pemberian keringanan ini.
“Misalnya 40 jam pemakaian listrik, maka yang dibayarkan hanya 40 jam tersebut. Contoh perhitungan pembayarannya berarti 40 x daya berapa x tarif berapa. Kemudian yang perlu dibayarkan adalah real pemakaiannya saja 40 jam, sisanya ditanggung pemerintah secara otomatis tanpa perlu menggunakan pendaftaran,” uraiannya.
Rina menambahkan, PLN sebagai BUMN berupaya mendukung stabilisasi finansial ketika pandemi Covid-19 melanda. Stimulus ini berupa pemberian keringanan biaya dan pembebasan tarif minimum.
“Stimulus tersebut sudah berlaku sejak Juli lalu, kemudian dilanjutkan sampai Agustus ke depan, dan sampai pada Desember 2020,” imbuhnya.
Baca Juga : Kunjungi Cafe, Wabup Lumajang Minta Pemilik Patuhi Protokol Kesehatan
Selain itu, Rina mengatakan untuk menerima potongan keringanan biaya ada kriteria konsumen rumah tangga(RT). Pertama adalah pelanggan pasca, konsumen yang pemakaiannya kurang dari 40 jam nyala listrik dan konsumen pemakaian 40 jam dengan layanan khusus.
Imron salah satu konsumen menuturkan bahwa pihaknya bersyukur atas keringanan tersebut.
“Alhamdulillah selalu mendapatkan potongan 50 ribu dari semestinya bayar 100 ribu,” terangnya. Dia bercerita sudah 3 bulan ini mendapatkan potongan 50% dari PLN tersebut.