Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Pohon Tumbang Milik Pemkot Malang, Bisa Ajukan Klaim Asuransi ke DLH

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

03 - Aug - 2020, 19:31

Placeholder
Batang pohon dikawasan Jalan BS Riadi yang ambruk menimpa teras ruko, satu mobil dan dua motor (Doc MalangTIMES)

Korban yang tertimpa pohon-pohon Kota Malang, seperti halnya kejadian di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Klojen, Kota Malang, pada Sabtu (1/8/2020), bisa mengajukan klaim biaya asuransi biaya kerusakan lho.

Hal itu dibenarkan langsung Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Ir. Kuncahyani, saat ditemui di kantornya.

Baca Juga : Sebabkan Korban Meninggal dan Luka, Polisi Usut Keberadaan Pengendara Motor Ugal-ugalan

Pengajuan bagi korban tertimpa pohon-pohon milik Kota Malang, bisa mengajukannya ke dinas dengan syarat-syarat yang mudah. Tentunya korban melapor ke dinas untuk mengisi form klaim asuransi.

Setelah melapor dan mengisi form klaim asuransi, tentunya akan terlebih dulu diajukan ke pihak asuransi yang bekerja sama dengan dinas. "Syaratnya tentu membawa KTP, maupun STNK kendaraan jika memang kendaraannya rusak. Dan juga ditambahi dokumentasi bilamana kendaraan rusak," jelasnya (3/8/2020).

Setelah persyaratan lengkap, dan kemudian diajukan ke pihak asuransi dan kemudian pihak asuransi akan memproses dengan melakukan survei lapangan.

Petugas dari asuransi akan mendatangi pelapor untuk mengkroscek langsung kondisi dan kebenaran jika pelapor benar-benar menjadi korban dan juga menghitung nilai asuransinya dari kerusakan yang ada.

Setelah bisa dipastikan benar menjadi korban pohon tumbang, kemudian pihak korban akan dihubungi pihak asuransi dan tinggal menunggu turunnya asuransi dari perusahaan asuransi yang bekerja sama. "Misalnya sudah dibetulkan, nanti tinggal menunjukkan nota dan akan diganti pihak asuransi," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bukan hanya kerugian materiil atas kerusakan barang saja, klaim biaya juga berlaku untuk biaya pengobatan korban yang mengalami luka ataupun meninggal. Namun untuk besaran nilainya pihaknya belum menjelaskan detail apakah terdapat tambahan dari nilai pertanggungan maksimal atau tidak.

Baca Juga : Mayat tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Widodaren, Polsek Besuki Lakukan Penyelidikan

"Nilai pertanggungan asuransi maksimal Rp 15 juta. Misalnya kerusakan kendaraan Rp 20 juta, maka yang dibayar pihak asuransi hanya sebesar Rp 15 juta, sesuai dengan nilai maksimal pertanggungjawaban," ungkapnya.

Sementara itu, terkait korban pemilik kendaraan sepeda motor atau pun mobil yang tertimpa pohon di kawasan Jalan BS Riadi, dijelaskannya, jika sampai saat ini belum ada laporan atau pengajuan  klaim asuransi.

"Sampai saat ini belum ada korban atau perwakilan korban datang untuk mengajukan klaim ganti rugi akibat pohon tumbang di Jalan Brigjen Slamet Riadi. Bila memang menjadi korban kami harapkan segara datang mengurus klaim asuransi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya