Tahanan Kejaksaan Negeri Jombang positif covid-19 bertambah dua orang, menjadi enam orang. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran.
"Dan awal terdeteksi ada empat. Sabtu kemarin tambah lagi dua," ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).
Baca Juga : Nestapa Pasien Covid-19 di Kota Malang yang Tak Dapat Bantuan Selama Isolasi Mandiri
Dikatakan Pudji, enam tahanan tersebut saat ini sudah dirawat di ruang bekas perawatan pasien sakit jiwa. Ruangan tersebut dikhususkan agar tidak mengkhawatirkan pasien yang lainnya di RSUD.
Ruangan bekas perawatan pasien sakit jiwa ini, memiliki keamanan yang dinilai cukup bisa menampung tahanan yang terinfeksi covid-19. Pasalnya, ruangan ini memiliki jendela dengan teralis besi. Sehingga bisa menahan para tahanan agar tidak keluar.
"Kami relokasi tadi malam bersama Pak Kajari di bekas ruang rawat pasien sakit jiwa, dimana ada tralis, pengamanan pintu, ada kamar mandi dan ruangannya mencukupi," tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto membenarkan ada 6 tahanan Kejari Jombang yang positif covid-19. Enam tahanannya tersebut dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa hari lalu.
"Ada sekitar 4 orang yang terkonfirmasi positif untuk covid-19. Akhirnya kita rapid test dan langsung swab test dan hasilnya positif. Dan kita pindahkan ke rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga : Statusnya PDP, ASN Kota Batu Meninggal Dunia Sebelum Hasil Swab Keluar
Enam tahanan yang dinyatakan positif covid-19 ini, merupakan tahanan atas kasus narkoba, pencurian hingga penadah. Mereka sedang menjalani pelimpahan berkas tahap dua.
Menurut Sigit, rangkaian rapid test hingga tes swab merupakan standar operasional prosedur (SOP) Kejari saat mendapatkan pelimpahan berkas perkara tahap dua.
"Kalau mau tahap dua, SOP kita kan kita rapid, dan ada status reaktif terus kita minta teman-teman dinas kesehatan untuk swab test, ternyata positif, maka kita taruh di rumah sakit," kata Kajari.(*)