Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mundur dari Jabatan Wakil Ketua Komisi III, H Latib: Ingin Berbaur ke Masyarakat

Penulis : Syaiful Ramadhani - Editor : Dede Nana

20 - Jul - 2020, 15:49

Placeholder
Ketua Fraksi PPP DPRD Sumenep, H. Latib saat ditemui di ruang fraksi (Foto: Syaiful Ramadhani/SumenepTimes)

H Latib memastikan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Pengunduran dirinya itu sudah melalui pertimbangan yang matang dan sudah sesuai prosedural.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Dikecam gegara Unggah Foto Bocah Kenakan Face Shield dari Galon Air

"Tidak ada, tidak ada alasan lain. Itu murni, karena saya ingin di fraksi ini ada pembenahan," katanya saat ditemui media diruang fraksi PPP, Senin (20/7/2020).

Menurut dia, pengunduran dirinya secara mendadak tidak dilatarbelakangi oleh problem apapun. Baik di internal komisi III maupun dengan sesama anggota legislatif.

Hanya saja, ia menegaskan, jika saat ini hanya ingin fokus untuk berbaur dan bersinergi dengan masyarakat di kabupaten berslogan Kota Keris.

"Tentunya saya akan memberikan arahan atau masukan ke depan untuk fraksi. Dan ingin lebih masuk ke masyarakat, karena selama ini saya sadar belum bisa mempersembahkan yang terbaik," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir memastikan, jika pengunduran Wakil Ketua Komisi III itu mutlak hak preogratif masing-masing anggota.

Ia memastikan, dalam proses pengunduran diri H Latib tidak ada hubungannya dengan indikasi konflik antara PKB dengan PPP menjelang Pilkada Sumenep pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga : Eri Cahyadi Pejabat Rasa Politisi, SCWI Bakal Laporkan ke Kejaksaan

"Saya tidak tahu, Mas. Kalau bertanya itu, silahkan tanyakan pada yang bersangkutan. Yang jelas tadi alasanya ingin berkonsentrasi terhadap fraksinya," terangnya.

Secara aturan, Hamid menjelaskan, jika pimpinan yang ada di masing-masing komisi masa waktunya minimal 2,6 tahun.

"Kalau sudah kayak gini ya maka nanti gantinya silahkan secara internal dari komisi III, dan juga dijadwalkan di Bamus," tukasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaiful Ramadhani

Editor

Dede Nana