Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

RUU HIP Bakal Diganti RUU BPIP, Ini Beda Keduanya

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

17 - Jul - 2020, 11:54

Placeholder
RUU (Foto: WikiDPR)

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.  Terkait hal itu, pemerintah sudah menolak RUU inisiatif DPR tersebut.

Bahkan, pemerintah memiliki upaya untuk mengatasinya.  Yakni memtuskan mengganti RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Baca Juga : Buruh Demo, Bentangkan Seruan "Omnibus Law RUU Cipta Kerja Lebih Jahat dari Virus Corona"

Diketahui, pada Kamis (16/7/2020) para menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan konsep RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) kepada DPRI RI.  

Dalam penyerahan itu, hadir Menko Polhukam Mahfud MD, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Men-PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Mereka disambut  Ketua DPR Puan Maharani serta jajaran wakil ketua DPR seperti  Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.

Sempat dikatakan oleh Puan bahwa struktur RUU BPIP ini berbeda degan RUU HIP. Lantas apa beda RUU HIP dan RUU BPIP?

1. Beda Jumlah Bab dan Pasal  

Di RUU HIP diketahui terdapat 10 bab dan 60 pasal.  Sementara di RUU BPIP terdapat hanya tujuh bab dan 17 pasal.  

"Berisi substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP yang isinya 10 bab dan 60 pasal," ucap Puan.

2. RUU BPIP Atur Wewenang-Struktur

Dalam RUU BPIP,  terdapat pasal yang mengatur wewenang dan struktur.  Dikatakan oleh Puan, di RUU BPIP terdapat ketentuan tentang tugas hingga sruktur kelembagaan.  

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ungkapnya.

3. Di RUU BPIP Tidak Ada Pasal Kontroversial

Baca Juga : Aliansi Malang Melawan (AMM): RUU Omnibus Law Akal-Akalan Pemerintah

Di RUU BPIP tidak akan ada lagi pasal kontroversial seperti soal penafsiran filsafat.  

4. Tap MPRS Larangan Komunisme/Marxisme Pijakan RUU BPIP

Tap MPRS 25 Tahun 1966 yang mengatur pembubaran PKI dan pelarangan komunisme/marxisme sebagai pijakan.  Mahfud MD pun mengatakan bahwa  tap (ketetapan) MPRS itu menjadi pijakan penting.  

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy