Jatim Times Network Logo
Pemerintahan

Legislatif Nilai Penerimaan dan Potensi PAD Pajak Daerah Kota Malang Tak Ada Kejelasan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Jul - 2020, 04:25

Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kita Malang, Selasa (14/7). (Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES).
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kita Malang, Selasa (14/7). (Arifina Cahyanti Firdausi/ MalangTIMES).

Pemasukan hasil pajak dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang disinggung legislatif.

Hal itu dibahas dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (14/7/2020).

Perwakilan Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, Iwan Mahendra mengatakan dari target PAD Pajak Daerah senilai Rp 613 Miliar yang mampu terealisasikan sebesar Rp 588 Miliar, seakan dianggap tidak memenuhi keakuratan terhadap proyeksi anggaran. 

"Dalam hal ini terdapat ketidakakuratan proyeksi dari komitmen Kota Malang. Sedangkan dari tahun ke tahun tantangan pembanguna lebih besar," jelasnya.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan pajak daerah di tahun 2019 dinilai mengecewakan. Dari target- target semula yang dianggarkan sebesar Rp 501 Miliar terealisasi Rp 460 Miliar.

"Artinya, target pajak daerah tidak sesuai secara riil," imbuhnya.

Hal senada juga disampailan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Rokhmad, berkaitan dengan PAD dari sektor pajak daerah di Kota Malang dianggap masih memiliki pencapaian yang kecil. 

Hal itu disebabkan oleh penerimaan pajak dari sektor pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) masih jauh di bawah target yang telah ditentukan.

Karenanya ia meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk bisa melakukan berbagai terobosan dan inovasi dengan mengikuti perkembangan zaman dalam memaksimalkan pajak daerah.

"Seperti konsisten dalam penerapan teknologi informasi (system E-tax dengan mekanisme Cashless) dan mampu bekerjasama dengan baik dengan seluruh stakeholder sehingga PAD Kota Malang dapat meningkat secara siginifikan dari tahun ke tahun," jelasnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan memang selama ini pemasukan pajak daerah masih bergantung terhadap BPHTB. Karenanya perlu ada pengembangan untuk meningkatkan pemasukan dari sektor lain. Salah satunya, dengan penerapan sistem sewa dan bukan lagi perihal retribusi pajak.

"Untuk pemasukan pajak sebetulnya kita dari dulu kurang seksi pemasukan pajak. Karena masih berpengaruh besar terhadap BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Maka poin yang harus dikembangkan justru di luar itu. Sektor ini kan sudah mulai intensifikasinya kalau dengan kekayaan daerah kita sudah nggak pakai retribusi, kita bisa sewa," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga diagendakan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 4 Ranperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Yakni, mengenai Ranperda Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Kepemudaan.

Menurut Sutiaji, yang melandasi dibentuknya keempat Ranperda tersebut karena ada regulasi yang perlu dilakukan perubahan.

"Karena regulasi di atasnya nggak sesuai sehingga perlu dilakukan pembahasan dan perubahan. Hal-hal yang demikian itu harapannya nanti kalau sudah disahkan akan menjadikan kekuatan dan landasan hukum lebih kuat untuk melakukan implementasi ke lapangan," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni